Polrestabes Medan Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Medan, Sumut2059 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sik Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Terlapor SHN, NL, FB dan QKAL di Mapolrestabes Medan, Selasa (21/12/2021).

Pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 15.12 WIB di Kuburan Cina Jl. Cempaka Sari Kel. Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang terjadi tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 4 orang remaja wanita yaitu SHN (13), NL (15), FB (14) dan QKAL (13).

Kompol Firdaus menjelaskan bahwa motif dari kejadian ini karena salah satu pelaku cemburu kepada korban yang telah mengirimkan pesan whatsapp kepada pacarnya.

“Pertemuan dilakukan dengan maksud ingin membicarakan isi pesan yang dikirimkan anak korban ke pacar salah satu pelaku,” tambahnya.

Anak korban dihubungi melalui whatsapp milik Putra Als Ucup namun yang berbicara dengan anak korban adalah SHN dan mengajak bertemu di Kuburan Cina.

Anak korban tidak mau datang dan memilih untuk bertemu di Mercy. Anak korban dan FR sampai di Mercy namun pelaku meminta korban untuk berbicara di kuburan cina saja.

Kemudian korban dipukul oleh FB atas perintah SHN. Korban sempat meminta untuk tidak melakukan hal tersebut kepadanya dan berjalan menuju kuburan cina.

Sesampai di sana, SHN langsung menarik baju korban dan juga memukul dadanya.

Korban jatuh tersungkur ke lantai, kemudian SHN kembali memukul korban dan menampar pipi sebelah kiri. SHN juga menjambak dan menarik jilbab korban hingga terlepas.

QKAL juga ikut memukuli korban bersama SHN. Saat kejadian, NL mengambil rekaman video tersebut.

Bersadarkan hasil Ver korban dari Rsud Dr. Pirngadi Medan, korban mengalami luka memar di daerah punggung belakang bagian bawah kiri ukuran 4×3 cm, luka memar di bokong kiri ukuran 3×2 cm dan juga luka memar di daerah pinggang kiri ukuran 2×2 cm.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 53 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000. (R1)