Jakarta,Karosatuklik.com – Peredaran uang palsu di tengah masyarakat masih cukup mengkhawatirkan. Baik mata uang asing atau mata uang rupiah.
Melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Indonesia berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu asing dan rupiah senilai Rp 2,8 triliun pada Sabtu (27/2/2021), seperti dilansir Karosatuklik.com dari Divisi Humas Polri.
Triliunan uang palsu tersebut berhasil diamankan Korps Bhayangkara di wilayah Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Sindikat pengedar uang palsu ini merupakan jaringan pemalsu uang asing di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Beberapa mata uang asing yang berhasil disita Polisi antara lain mulai dari Dolar Amerika Serikat, Dolar Kanada, Yuan China, Ringgit Brunei, hingga Cruzeiro Brasil. (R1)