Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi yang rugikan hingga Rp30 miliar rupiah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada tanggal 30 Januari 2022, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik kios pupuk lengkap (KPL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
KPL ini dijalankan oleh AEF dan MD, dengan wilayah distribusi di kawasan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Whisnu menyebut kedua pelaku beraksi dengan cara mendapatkan pupuk bersubsidi menggunakan penerima fiktif. Kemudian, pupuk tersebut dijual dengan harga yang bukan semestinya. (R1)