Jakarta, Karosatuklik.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terus mencari Mahendra Dito S alias Dito Mahendra, tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polisi telah memasukkan Dito Mahendra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah mencari Dito Mahendra. Dia menyatakan tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat dalam perkara ini.
Oleh karena itu, ia ingin agar Dito Mahendra segera menyerahkan diri untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak mengembang ke mana-mana.
“Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka, dan lain sebagainya. Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum, hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan,” kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan apakah Dito Mahendra masih berada di Indonesia atau berada di luar negeri. Namun demikian, paspor milik Dito sudah diamankan.
Mengenai apakah akan ada tersangka baru, Djuhandani mengatakan, polisi sampai saat ini masih mendalami dan melakukan pembuktian kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
“(Pembuktiannya) Sudah naik sidik semua, tinggal pembuktiannya lebih lanjut. Karena tentu saja ini hal dari penyidik yang tidak bisa saya sampaikan, tapi yang jelas sudah naik penyidikan dan ini akan terus kita dalami,” ucap dia.
Djuhandani menegaskan, hingga saat ini anggotanya masih mencari keberadaan Dito. “Sampai dengan hari ini penyidik tidak gentar, bahkan teman-teman di lapangan masih terus mencari. Ya tadi saya sampaikan saya imbau kepada Saudara Dito,” pungkas dia.
Dito Mahendra Buron, Polisi Periksa Orang Tua, Adik Sampai Ketua RT
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri segera memeriksa sejumlah saksi untuk mencari keberadaan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
“Update kasus MDS alias DM. Akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disiapkan penyidik, untuk adik Dito Mahendra inisial B akan diperiksa, Rabu 14 Juni 2023. Orang tua Dito Mahendra akan diperiksa Kamis 15 Juni 2023, dilanjutkan Ketua RT rumahnya pada Jumat 16 Juni 2023.
Selain melakukan pemeriksaan dalam rangka mencari keberadaan Dito, penyidik menindaklanjuti dugaan obstruction of justice (OOJ) kepada saksi Nindy Ayunda kekasih Dito Mahendra.
Langkah itu dilakukan, usai menggeledah dua rumah Dito dan menemukan adanya senjata lain. Sehingga, penyidik melakukan pengembangan terhadap potensi adanya pihak yang mencoba menyembunyikan Dito.
“Pada kasus tersebut, NA terkait OOJ obstruction of justice. Kamis 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P,” kata Ramadhan.
Meski dugaan OOJ sebagaimana Pasal 221 KUHP telah dinaikan ke tahap penyidikan, kata Ramadhan, Nindy sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, usai diperiksa pada Jumat (26/5).
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstadt Arms, satu pucuk Senapan Noveske Rifleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. (Liputan6.com)