Polri Perketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus ZZ

Nasional1787 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ . Saat ini, kode huruf terakhir RF dan QH pada pelat nomor kendaraan telah diganti menjadi ZZ.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Dikatakan Yusri, kode itu hanya boleh digunakan kendaraan dinas. Maka dari itu model dan jenis dari kendaraan tersebut akan dijadikan acuan.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.

“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tetapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” ucapnya.

Kemudian apabila menemukan ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bersangkutan.

Tak Berlaku Lagi, Pelat RF Kini Berganti ZZ bagi Pejabat

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengaskan pelat nomor dengan akhiran RF untuk sudah tidak lagi berlaku. Penggunaan pelat tersebut berakhir per November 2023.

“Banyak keluhan di masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024,” tutur Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Rabu (20/12/2023).

“Saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” sambungnya.

Yusri mengatakan, jika masih ada pelat RF di jalan raya, dia memastikan hal tersebut pelat palsu.

“Ini bulan 12 (Desember), semua itu palsu segera copot,” katanya.

Yusri pun tak segan menjerat pengendara yang masih nekat menggunakan pelat RF. Tak hanya itu, dia juga bakal melakukan razia untuk memastikan tak ada pelat RF di jalan raya.

“Setelah ini kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di Jakarta,” kata dia.

“Gabungan dengan teman-teman TNI bersama-sama dengan kepolisian untuk melakukan razia,” tambah Yusri.

Yustri mengungkapkan, pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri, yakni berakhiran ZZ.

Namun, dia meminta pengguna pelat tersebut untuk tertib dan tak melanggar lalu lintas.

“Yang asli, yang sudah terdaftar, tidak boleh melakukan pelanggaran, sama akan kami tilang. Tetap kami kirim surat tilang,” ungkapnya.

“Teman tentara surat terdaftar dia melanggar lampu merah, misalkan dia ter-capture oleh ETLE kami kirimkan ke Pomdam,” imbuh dia. (BeritaSatu)