POLRI Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Kasus Robot Trading Viral Blast

Nasional920 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari tersangka penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast.

Tak hanya itu, dalam kasus robot trading Viral Blast ini penyidik juga menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub sepak bola Tanah Air.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, total uang yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tersebut yakni Rp22,945 miliar.

Adapun rinciannya, kata dia, Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp45 juta disita dari exchange atas nama S.

POLRI Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Kasus Robot Trading Viral Blast

“Kemudian uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air,” kata Ramadhan.

Pada kesempatan terpisah Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menuturkan bahwa tiga klub sepak bola yang terseret dalam kasus robot trading Viral Blast, yakni Persija Jakarta, Madura United, serta Bhayangkara FC.

“Iya (disita) ada dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC,” kata Robertus.

Robertus menjelaskan bahwa uang yang disita tersebut terkait dengan sponsorship PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penyitaan aset atau dana dari klub sepak bola PS Sleman yang juga ikut diperiksa sebagai salah satu saksi dalam kasus Viral Blast ini.

“Sementara (disita) baru dari 3 klub bola tersebut,” ucap Robertus.

Diberitakan sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga agen klub sepak bola terkait dengan penyidikan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast.

Tiga klub sepak bola yang dimintai keterangan tersebut di antaranya, Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United.

Penyidik menduga ada aliran dana yang diterima sejumlah klub sepak bola dari Zainal Hudha Purnama (ZHP) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast.

ZHP yang merupakan manajer klub sepak bola Madura United diduga melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain.

Sementara itu, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan setidaknya empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Keempatnya pun telah ditangkap dan ditahan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading.

Member yang bergabung harus menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan. Kemudian bonus pun dijanjikan setiap merekrut member baru.

Selanjutnya, uang hasil penjualan itu dimasukkan dalam rekening exchanger yang ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi.

Kasus robot trading Viral Blast ini telah merugikan sekira 12.000 anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam kasus Viral Blast ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh (MU) dan satu unit rumah milik (ZHP) yang apabila digabung jumlahnya mencapai Rp15 miliar.

Aset itu disita lantaran diduga merupakan hasil penipuan modus robot trading para petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast. (R1/Pikiran Rakyat)