Polri Tidak akan Pernah Berhenti Berantas Korupsi

Nasional1562 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polri menyatakan tidak akan pernah berhenti mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi bersama dengan lembaga atau instansi lainnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang telah merasuki sendi-sendi kehidupan di masyarakat.

Tentunya dari tindakan ini bisa sangat mengganggu kehidupan perekonomian di tanah air dan juga tentunya akan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Polri sebagai penegak hukum, sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian tentunya tidak akan henti-hentinya melakukan upaya pencegahan, upaya pemberantasan dari pada tindak pidana korupsi itu. Yang tentunya tidak sendiri bersama-sama dengan stakeholder lainnya,” ujar Rusdi, Rusdi (8/12/2021).

Kasus teranyar, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, terkait dengan pengadaan barang atau jasa pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON), tahun 2017-2018.

Selain Ario, polisi juga menetapkan mantan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto mengatakan, PT JIP diduga melakukan pembangunan fiktif atau juga tidak sesuai spesifikasi serta peruntukannya.

Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika PT JIP yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu melakukan kerja sama dengan pihak swasta di bidang pembangunan menara telekomunikasi, yakni PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM), pada tahun 2015-2016.

Dari pengecekan fisik menara sebanyak 58 site di Jawa Tengah yang dikerjakan PT JIP dengan bohir PT TGM sebanyak 12 site menara, PT M2S sebanyak 15 site menara, dan PT TSM sebanyak 31 menara, hanya tiga site menara yang ditemukan telah dikerjakan PT JIP, lainnya tidak ada fisik pembangunan menara diduga fiktif.

Selain proyek pembangunan menara, kerjasama juga berlanjut terkait pengadaan GPON pada tahun 2017-2018.

Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT JIP itu diperkirakan mencapai Rp 315 miliar. “Secara fixed tentang kerugian kami masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” sebutnya.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021. Kemudian, pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai sejak 8 Februari 2021.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit laptop, lima ponsel, tujuh unit CPU komputer, rekening koran Bank Mandiri dan Bank DKI atas nama PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi, tiga dokumen SHM (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi, satu dokumen SHM.

Kemudian, 161 dokumen PT JIP, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R1/BeritaSatu.com)