Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng membongkar praktik judi online yang beroperasi di Desa Bojongasir, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam.
Kapolda Jatemg Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan enam orang diringkus merupakan judi jaringan Internasional yang dioperatori di Kamboja dengan omzet Rp30 juta per hari.
“Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap,” kata Ahmad Luthfi, Sabtu (20/8/2022).
Enam orang yang ditangkap yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
Masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.
“Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server, pulang ke sini bikin slot untuk dihubungkan ke Kamboja,” ungkapnya.
Modus para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.
Sejumlah barang bukti yang disita diantaranya 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan Mandiri, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
“Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.
Memakai Jasa Selebgram dan Dikendalikan dari Thailand
Sementara itu, seorang selebgram berinisial RM turut ditangkap petugas lantaran meng-endorse judi online.
“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja.
“Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (22/8/2022). (R1/Rel)