Jakarta, Karosatuklik.com – Polri melalui Satreskrim Polres Cilegon telah mengungkap bisnis pemalsuan minuman air kemasan galon di wilayah Kota Cilegon, Banten.
Dalam praktik pemalsuan air kemasan galon bermerek tersebut melibatkan lima tersangka. Air kemasan galon itu diisi air depot isi ulang dan didukung tutup asli.
“Jadi modus operandinya, para tersangka ini, mengoplos minuman bermerk kemasan galon dengan air isi ulang biasa. Dari kegiatan itu, mereka meraup keuntungan sebesar Rp 28 juta lebih perbulan,” jelas Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyono Untoro, SH., S.IK., MH, Jum’at (22/07/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (R1)