Polsek Medan Helvetia Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Medan, Sumut3690 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu M. Theo Dwi Hutama Ladja, S.Tr.K, memimpin Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Jumat (10/12/2021).

Berawal pada Selasa (07/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, sewaktu anak pelapor (Lirma Br Sinaga) sedang bermain bola di Lapangan Bola Helvetia Jalan Balai Desa, Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu, sepeda motor anak korban diparkirkan di tempat tersebut. Pelaku, AF (Tersangka Utama) langsung melakukan pencurian sepeda motor anak korban, kemudian sewaktu AF berusaha melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut, anak korban mengejar pelaku dan menarik baju AF, sehingga AF menabrak pagar rumah warga.

Tak ingin pelaku kabur, anak korban dan warga langsung menangkapnya. Lalu pada saat petugas kepolisian Polsek Helvetia yang sedang melaksanakan Patroli melihat kejadian tersebut, langsung mengamankan pelaku.

Selanjutnya petugas kepolisian dari Polsek Helvetia langsung mengembangkan perkara tersebut dan diketahui pelaku sudah 5 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, dan dari hasil pengembangan perkara tersebut petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap R alias K sebagai penadah sepeda motor hasil curian pelaku.

Sewaktu R alias K ditanyai, dia mengaku sudah 5 kali menjual sepeda motor curian yang dilakukan oleh pelaku AF, dan pelaku R alias K menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui facebook Market Place

Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type vario, dengan Nomor Polisi BK 4362 CY, tahun pembuatan 2008, warna merah, dengan Nomor Rangka: MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803.

Satu unit Motor RX King warna hitam, 1 (satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah kunci ring, 1 (satu) unit grenda, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor.

Satu buah kunci sepeda motor, 1 (satu) potong baju kaos warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO V5 warna putih.

Pasal yang dipersangkakan atas kejadian tersebut yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana.

Kapolsek Medan Helvetia AKP H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R alias K. (R1)