Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman secara Restoratif Justice.
Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Marlin Br Kaban 48), warga Desa Beganding Kecamatan Simpang Empat, yang terjadi bulan Agustus 2022 lalu, di Desa Beganding yang dilakukan Herpiando Ginting (22), juga warga Desa Beganding.
Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Rabu (28/09/2022).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP R. Harahap, S.H, didampingi Kasi Humas IPTU M. Sahril, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” lanjutnya.
Kasi Humas M. Sahril, menerangkan, “Perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, MSi.”
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat, yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta Kepala Desa Beganding, Pelawi Sembiring Pelawi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” terang dia.
Pelaku dan korban juga masih mempunyai hubungan keluarga serta Korban telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Simp IV, ujar Kasi Humas M Sahril.
Kepala Desa Beganding saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telag memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Simpang Empat, yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga masyarakat Desa Beganding melalui Restorative Justice,” tuturnya.
Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Simpang Empat.
Pur-Pur Sage
Seperti diketahui, restorative justice tersebut, bertujuan terciptanya keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat yang sangat sesuai kearifan lokal masyarakat Karo “Pur-Pur Sage” sehingga diharapkan mampu menyelesaikan penanganan keadilan serta terwujudnya kepastian hukum di lingkungan masyarakat.
Restorative justice mengedepankan penyelesaian masalah dengan kedamaian bukan pidana sehingga diharapkan mampu memulihkan kembali kehidupan yang harmonis di lingkungan masyarakat. (R1)
Baca juga:
1. Dari 9 Provinsi se Indonesia, Kajagung RI Launching Kampung Restorative Justice di Kabanjahe
3. Setahun Kapolda Sumut: Bangun Kultur Melayani dan Penegakan Hukum Berkeadilan
4. Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 97 Kasus Melalui Restorative Justice, Diapresiasi DPR RI
5. Kedepankan Restorative Justice, Kapolda Sumut Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Masyarakat