Polsekta Berastagi Mediasi Perkara Penganiayaan dengan “Pur-pur Sage”

Karo1269 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Upaya ini yang sedang digalakkan oleh Kapolri.

Keadilan restoratif saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan. Hal itu juga sejalan dengan spirit kearifan lokal budaya masyarakat Karo yakni Pur-pur Sage. Dengan demikian, maka Polri bisa menempatkan dirinya sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.

Seperti halnya, Polsekta Berastagi, Polres Tanah Karo, menyelesaikan perkara kasus tindak pidana penganiayaan secara restoratif justice. Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Mapolsekta Berastagi, Senin (24/10/2022).

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Erias Permadi Situmeang (19) warga Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/855/X/2022/SU/RES T. KARO/SEK B. TAGI, tanggal 04 Oktober 2022.

Kasus pidana tersebut terjadi di Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi, tepatnya di rumah makan 3 Famili, pada Selasa (04/10/2022) lalu, sekira pukul 20.00 WIB, yang dilakukan Roganda Sihotang (21), warga Desa Perrik Mbue Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kapolsekta Berastagi, AKBP L. Marpaung, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” lanjutnya.

Perdamaian Dilakukan Sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021

Menurut AKBP L. Marpaung, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolsekta Berastagi, dan turut dihadiri pelaku dan korban maupun keluarga kedua belah pihak serta Kepala Desa Rumah Berastagi.

Pelaku Mengakui Perbuatannya dan Berjanji Tidak Mengulangi

Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

“Pelaku dan korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsekta Berastagi,” ujar AKBP L. Marpaung.

Kepala Desa setempat saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini. “Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsekta Berastagi yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice, hal itu juga sejalan dengan budaya Karo “Pur-pur Sage,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsekta Berastagi. (R1)

Baca juga: Cegah Proses Hukum Lanjut, Polsek Mardinding Mediasi Kasus Penganiayaan