Polsekta Berastagi tangkap penyalahgunaan Narkotika

Berita, Headline2775 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Polsekta Berastagi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di jalan gundaling Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tepatnya di depan Villa Sigantang (Tangga Seribu) Berastagi.

Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung melalui Kanit Reskrim Ipda H.F Marpaung S.H, M.H mengatakan adapun penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu ini terjadi pada Jumat (9/10/2020) pukul 21.30 WIB yang lalu, dan penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, adapun pelaku berinisial CK alias Ucok (25) warga desa Dolat Rakyat Kabupaten Karo dan EPP (35) warga desa merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Ujar Kanit Reskrim Ipda H.F Marpaung pada Minggu (11/10/2020).

Lanjut Kanit Reskrim, adapun kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada masyarakat yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di jalan gundaling Berastagi tepatnya di depan villa Sigantang, atas dasar itu kapolsekta langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H F Marpaung beserta personil untuk menanggapi informasi tersebut.

Atas perintah tersebut Kanitreskrim Polsekta Berastagi Ipda H. F Marpaung berserta personil langsung terjun ke lokasi yang di informasikan, saat tiba dilokasi benar adanya perseonil menemukan dua pria yang berinisial CK alias Ucok (25) dan EPP (35) dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. pelaku CK alias Ucok (25) sempat membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu ke tanah tepat di pagar villa Sigantang dan personil berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Dan barang bukti yang diamankan dari tersangka CK alias ucok (25) berupa 1 kotak Marlboro putih dan didalam kotak rokok tersebut ditemukan 1 plastik klip besar berles merah dan di dalam plastik besar berles merah tersebut ditemukan 1 plastik kecil berles merah yang berisi narkotika Jenissqbu sabu dengan berat Brutto 0.19 gram.

Dan teman pelaku yang berinisial EPP (35) saat digeledah tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika, Dan barang bukti yang diamankan dari EPP (35) berupa 2 unit handphone. Dan kedua pria tersebut langsung dibawa ke Polsekta Berastagi guna proses selanjutnya. Tutup Kanitreskrim Polsekta Berastagi Ipda H. F Marpaung. Andika