PPATK Hentikan Transaksi Hasil Judi Online Senilai Rp 850 M

Nasional1781 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menghentikan transaksi yang diduga terkait perjudian online senilai Rp 850 miliar. Jumlah tersebut terhitung selama 2022 hingga awal September 2023.

Pada semester I 2022, PPATK telah menghentikan transaksi pada 421 rekening dengan total Rp 730 miliar. Sementara pada semester II 2023, PPATK menghentikan transaksi pada 312 rekening dengan total Rp 120 miliar.

“Dengan demikian total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama 2022 sampai awal September mencapai Rp 850 miliar,” kata Ivan dalam acara “Diseminasi PPATK: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara” di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang pada rekening para pelaku judi online mencapai Rp 57 triliun pada 2021. Kemudian, jumlahnya meningkat Rp 69 triliun pada 2022.

Selain judi online, PPATK juga menghentikan sementara transaksi robot trading dengan total saldo Rp 745 miliar. Sedangkan total transaksi terkait investasi ilegal mencapai Rp 35 triliun pada 2022.

“Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan, putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut dirampas untuk negara,” tutupnya. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. 2 Kali PPATK Temukan Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp350 Triliun
  2. PPATK Tegaskan Transaksi Rp349 T di Kemenkeu Masuk TPPU
  3. PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael Alun, Nilainya Rp500 Miliar Lebih