PPATK Sebut Ada Transaksi Lintas Negara pada Rekening FPI

Nasional839 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya menemukan adanya transaksi lintas negara di dalam rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Kendati demikian, Dian tak merinci kegunaan dana tersebut dan kemana transaksi tersebut dilakukan. “Iya itu betul (ada transaksi lintas negara), kata Dian, Senin (25/1/2021).

Meski demikian, menurut Dian, PPATK belum bisa menyimpulkan aktivitas yang dilakukan berdasarkan transaksi tersebut.

“Tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain, hal itu biasa terjadi di dunia yang semakin global ini,” ucap Dian.

Dian mengatakan, hingga kini PPATK masih menganalisis dan memeriksa aliran dana pada transaksi yang dilakukan FPI dan afiliasinya.

Ia menyebutkan, hingga kini setidaknya sudah 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir PPATK.

“Memang analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening ini harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri,” kata Dian.

“Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani,” ujar dia.

Lebih jauh, Dian menuturkan, pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, juga berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,” kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.

Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. (Kompas.com)