Medan, Karosatuklik.com – Kota Medan, Sumatera Utara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021.
Guna menekan angka penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melakukan penyekatan di 5 titik pintu masuk keluar dan ke Kota Medan. Penyekatan ini sudah dimulai sejak Jumat (9/7/2021).
Hal ini disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum Renward Parapat, Senin (12/7/2021).
Ada pun kelima titik yang akan disekat itu yakni arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).
Penyekatan dan Pengalihan Arus
Di 5 titik penyekatan perbatasan dan 13 titik dalan kota itu akan didirikan posko, masing-masing posko akan terdiri unsur Polri 3 orang, POM 1 orang, TNI 1 orang, Satpol PP 5 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2 orang dan kecamatan 3 orang.
Syahnan mengatakan, tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00-22.00 WIB dan dibagi menjadi 2 shif.
Selain itu, penyekatan ini diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota yakni di Jalan Sudirman Simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin Simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda Simpang Jalan Palang Merah.
Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota ini mulai pukul 19.00-00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub 2 orang, Satpol PP 2 orang dan POM 1 orang.
Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku, penyekatan sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat guna memutus rantai penularan Covid-19.
“Ada 18 titik yang kita lakukan penyekatan dari sebelumnya 10 titik. Ini akan kita tambahkan terus titiknya karena melihat perkembangan ternyata masih banyak masyarakat kita yang melakukan aktifitas di luar rumah,” kata Bobby, Senin (12/7/2021).
Penyekatan telah dilakukan saat PPKM Mikro yang sudah berjalan. Namun dalam PPK darurat jumlah titik penyekatan kembali ditambah. Titik penyekatan akan di lakukan di perbatasan sebanyak 5 titik dan di dalam kota sebanyak 13 titik.
Pengendara di Cek oleh Petugas Kesehatan
Setiap pos nantinya akan dijaga oleh petugas kesehatan. Kemudian, setiap kendaraan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik supir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun.
Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung dilakukan tes rapid antigen. Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani karantina.
Lokasi pengalihan arus:
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin
4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah
6. Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU
9. Jalan SM Raja simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin simpang Aksara.
Lokasi penyekatan dan pemeriksaan:
1. Pos Rivera (Jalan SM Raja)
2. Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Delitua)
3. Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan)
4. Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono)5. Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting)
6. Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia
7. Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia
8. Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau. (R1)