PPKM Mikro di Kabupaten Karo Belum Maksimal, Dewan Sarankan Perbaikan Tata Kelola Implementasi Hingga Sanksi

Karo1165 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota. Yaitu Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan.

Namun, berkaca dari PPKM skala Mikro 1 dan 2 yang telah dijalankan sebelumnya, dinilai tak berjalan maksimal. Padahal tujuannya untuk menekan angka Covid 19.

“Bisa kita lihat angka peningkatan kasus konfirmasi positif secara akumulatif terus meningkat di Kabupaten Karo,” ujar anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu, SH menjawab Redaksi Karosatuklik.com menyikapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di Kabupaten Karo bersama 9 daerah lainnya di Sumut, Kamis petang (24/6/2021) di Kabanjahe.

Menurutnya, angka Covid-19 di Kabupaten Karo mengalami fluktuasi dan tak dipungkiri mengkhawatirkan karena mengalami peningkatan. Penyebabnya, disatu sisi karena kurangnya kesadaran warga mematuhi protokol kesehatan namun disisi lain juga tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo belum maksimal melakukan pengawasan penegakan protokol kesehatan, padahal aturan dan regulasinya sudah jelas, anggaran juga sudah tersedia hanya tinggal menjalankan, ucapnya.

“Sehingga kita perlu untuk memperbaiki tata kelola di dalam implementasi tata kegiatan atau tindakan di lapangan. Khususnya terkait dengan siapa, melakukan apa, dan bagaimana melakukannya,” imbuh dia.

Kriteria Zonasi

Dikatakan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin.

Lanjutnya, di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.

Zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.

Kerumunan Dianggap Biasa Disaat Corona Mengganas

Politisi Partai Golkar itu menuturkan lagi, fakta lapangan bahwa kerumunan dianggap biasa justru di saat wabah pandemi corona semakin mengganas, misal di hajatan. “Memang budaya kita itu kalau ada acara ya mengundang saudara, keluarga, teman. Belum ada pemahaman jika kondisi (pandemi) ini darurat, ini yang harus dicari solusinya,” katanya.

Dia menekankan kembali sosialisasi harus dilakukan lebih masif berbarengan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Terutama di tingkat lingkungan, khususnya di kota Kabanjahe, Berastagi dan Tigapanah.

Cegah Kluster Keluarga

Karena PPKM Skala Mikro ini menyasar sekup pemerintahan terkecil yaitu RT dan RW. Maka langkah yang dilakukan tidak bisa hanya sebatas himbauan. Peraturan dari pemerintah pusat harus diikuti oleh Pemprov, Pemerintah Kabupaten/Kota dan diteruskan ke kecamatan, desa dan pengurus RT dan RW atau kepala lingkungan.

“Aturan itu harus benar-benar disosialisasikan dan ditekankan pada semua warga. Aturan itu selanjutnya menjadi dasar atau pegangan bagi kepala lingkungan untuk menyosialisasikan maupun menegur warganya yang kedapatan melanggar, dengan demikian cluster keluarga bisa kita cegah sejak dini. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi potensi lonjakan dahsyat pandemi di daerah kita,” ungkapnya. (R1)