PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 18-31 Mei 2021

Nasional1548 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berakhir pada 17 Mei 2021. Kebijakan ini akan dilanjutkan dari 18 hingga 31 Mei.

“Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu pasca mudik hari raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Senin (10/5/2021).

Dia menjelaskan, perpanjangan PPKM mikro diberlakukan sama untuk 30 provinsi. Berdasarkan evaluasi, ada 11 provinsi yang mengalami kenaikan jumlah kasus positif Covid-19.

“Dengan lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat. Dan bagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” katanya.

Pemerintah juga mencatat kenaikan Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 50 persen, yakni Sumatra Utara (63,64 persen), Riau (59,1 persen), Kepulauan Riau (59,9 persen), Sumatra Selatan (56,6 persen), Jambi (56,2 persen), Lampung (50,8 persen), dan Kalimantan (50,6 persen).

“Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatra. Oleh karena itu, Sumatra akan menjadi perhatian dari pemerintah. Sedangkan di Jawa, BOR rata-rata di bawah 40 persen dan ini merupakan yang terendah sepanjang periode PPKM,” ujar Airlangga. (Inews.id)

Foto : Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengarahan dalam penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada alumni program Kartu Prakerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA