Prof Undip Dilantik Jadi Dirjen PP, Prof Universitas Jember Jadi Kepala BPHN

Nasional958 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melantik Prof Widodo Ekatjahjana sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Prof Benny Riyanto sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan (PP).

Kedua pejabat ini sebelumnya saling bertukar posisi jabatan.

Prof Widodo adalah guru besar Universitas Jember di bidang hukum tata negara, sedangkan Prof Benny adalah Guru Besar Undip di bidang perdata.

“Banyak harapan dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenkumham secara cepat, tepat, dan tentunya akuntabel. Posisi sebagai pejabat pimti madya adalah posisi tertinggi dalam suatu karir birokrasi,” kata Yasonna saat melantik keduanya sebagaimana rilis humas Kemenkumham, Kamis (17/6/2021).

Yasonna juga melantik beberapa jabatan lain, yakni Lucky Agung Binarto yang menduduki Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi. Lucky sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen).

Kemudian Iwan Kurniawan menduduki posisi Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi. Iwan sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan Setjen.

“Saya ingatkan kepada Saudara bahwa tugas yang saudara emban saat ini begitu strategis dan berdampak langsung pada kemajuan Kemenkumham,” kata Yasonna.

Salah satu hal penting adalah terkait pembentukan regulasi. Menkumham sangat berharap kepada Dirjen PP dan Kepala BPHN untuk mengawal proses pembentukan regulasi di negeri ini secara serius.

“Target-target penyelesaian peraturan perundang-undangan perlu diawasi pencapaiannya secara terus menerus. Kualitas peraturan perundang-undangan ditentukan pada kolaborasi kinerja antara Direktorat Jenderal PP dan BPHN. Masing-masing mempunyai porsi yang saling berurutan dan berkaitan,” ujar Laoly.

Yasonna meminta kepada Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi untuk membantunya dalam menghadapi tantangan birokrasi ke depan yang semakin berat.

Adanya restrukturisasi kelembagaan menjadi early warning bagi kita semua, bahwa besarnya jumlah sumber daya manusia bukan lagi menjadi jaminan keberhasilan kinerja organisasi, melainkan jumlah SDM yang proporsional.

“Right place in the right function dan mempunyai integritas yang tinggi adalah modal utama keberhasilan organisasi,” tutur Yasonna.

Kepada Staf Ahli Bidang Ekonomi yang baru, Menkumham berharap kehadirannya dapat membantu dalam memberikan masukan dan saran tentang bagaimana mengatasi perubahan ekonomi dampak pandemi COVID-19 di lingkungan Kemenkumham, khususnya dalam hal penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Masukan tersebut misalnya dapat berupa perbaikan inovasi layanan maupun perbaikan proses pelayanan dengan didukung sistem teknologi informasi yang terintegrasi.

“Kondisi pandemi COVID yang belum berakhir ini tentunya berdampak pada seluruh lapisan masyarakat, organisasi pemerintah, swasta, dan sektor-sektor lainnya,” ucap Yasonna.

“Kemenkumham sendiri juga terdampak dalam hal penerimaan PNBP yang turun cukup signifikan, khususnya dari PNBP Imigrasi,” jelasnya. (Dtc)