Proyek Drainase Jalan di Kabanjahe Tanpa “Papan Proyek” Rawan Korupsi

Karo2475 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pelaksanaan proyek terutama yang berkaitan erat dengan pembangunan, wajib memasang papan pengumuman proyek di lokasi pengerjaan.

Hal itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sumber anggaran yang digunakan serta pihak ketiga sebagai pelaksana proyek yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Selain menjadi sumber informasi, masyarakat juga berhak mengawasi pengerjaannya.

Namun nampaknya hal itu tidak berlaku di kota Kabanjahe. Pembangunan proyek saluran drainase/parit jalan di Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, tepatnya mulai dari Simpang Enam hingga depan RSUD Kabanjahe, hingga hampir dua minggu pekerjaan, tanpa ada plank prpyek.

Selain itu, parahnya lagi, pemerintahan setempat yakni Kelurahan Gung Leto dan pihak Kecamatan Kabanjahe-pun sama sekali tidak mengetahui keberadaan proyek “siluman” tersebut. Pasalnya, pemerintahan setempat tidak mengetahui pekerjaan yang dilakukan pemborong di wilayahnya.

Hal itu membuat warga setempat bertanya tanya, berapa besaran anggaran, sumbernya dari mana, siapa yang mengerjakan (kontraktor), berapa hari dikerjakan, dan sampai kapan dikerjakan.

Proyek pembangunan saluran drainase yang dikerjakan tanpa papan informasi (plang proyek) di Jalan Kapten Selamat Ketaren dan Jalan Mariam Ginting Kabanjahe menuai sorotan tajam dari warga. Minimnya transparansi dinilai membuka ruang besar terjadinya praktik penyimpangan hingga dugaan korupsi.

Abaikan Perpres dan UU Keterbukaan Informasi Publik

Menurut salah satu warga setempat, D. Ginting (55), Selasa petang (13/10/2026), mengaku pekerjaan proyek ini dari awal memang terkesan misterius.

Tak ada sosialisasi, tak ada informasi, begitu bangun pagi-pagi, parit jalan ini yang selama ini cukup bagus dan tak pernah banjir, tahu-tahu sudah dibongkar pakai alat berat.

Menurut dia, warga tak bisa protes, karena dikerjakan malam-malam membongkar parit jalan, yang disisakan gorong-gorong yang masih ada mobil di area tersebut. Selain itu, semua sudah dibongkar, lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan, memang sebelum parit dibongkar bagi rumah warga yang ada mobilnya disampaikan agar dikeluarkan.

Itu bagi warga yang kebetulan sedang di rumah bisa mengeluarkan mobilnya, tapi bagi warga yang tidak di rumah, tidak bisa lagi mengeluarkan mobilnya dan sampai sekarang harus diluar.

Lebih parah lagi pipa-pipa air minum dari PDAM Tirtamalem juga semua terputus hingga sekarang hampir dua minggu tidak ada sama sekali solusi baik dari penyedia jasa (pemerintah) maupun dari pihak rekanan atau pemborong sebagai pelaksana/penanggungjawab pekerjaan.

Tidak Mengindahkan Apa yang Selalu Ditekankan Bupati Karo

Lain lagi dikatakan Ade Keliat (36). “Kami tidak menolak pembangunan ini tapi alangkah baiknya sebelum dikerjakan disosialisasikan dulu kepada warga melalui Kepling/Lurah Gung Leto atau pihak kecamatan.

Sistim pekerjaan proyek ini bertolak belakang dengan apa yang selalu ditekankan Bupati Karo, Antonius Ginting soal transparansi informasi dan akuntabilitas pekerjaan.

Faktanya, lanjut Ade Keliat, pekerjaan proyek ini terkesan misterius karena jelas-jelas mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai acuan pekerjaan proyek fisik di lapangan, sehingga proyek ini nantinya rentan korupsi dan jauh dari standar atau speks pekerjaan, tegasnya.

Setahu saya, sambung dia lagi menegaskan, agar perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana supaya di blacklist karena jelas-jelas mengangkangi aturan yang berlaku termasuk tidak mengindahkan apa yang selalu ditekankan Bupati Karo Bapak Antonius Ginting soal transparansi dan akuntabilitas, tegasnya.

Hal yang sama disampaikan warga lainnya, Iwan (48). Ia menegaskan, ketiadaan plang proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan patut diduga sebagai upaya menghindari kontrol publik.

Kualitas Pekerjaan Diragukan dan Rawan Ajang Korupsi

“Kalau proyek tidak pakai plang, masyarakat tidak tahu anggaran, sumber dana, maupun siapa pelaksananya dan siapa penanggungjawabnya. Ini rawan jadi ajang korupsi dan menghindari protes warga,” tegasnya kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Tak hanya soal transparansi, warga juga mengungkapkan dugaan rendahnya kualitas material yang digunakan.

Pasir yang dipakai dalam pekerjaan saluran tersebut disebut memiliki kadar tanah yang tinggi, sehingga dikhawatirkan berdampak langsung pada kekuatan dan daya tahan bangunan. Parahnya lagi, saat hujan-hujan pun terus dikerjakan.

“Materialnya kami lihat tidak layak. Pasir bercampur tanah, kualitasnya jelas dipertanyakan. Kami menduga proyek ini terkesan dikerjakan asal jadi, apalagi ini musim hujan,” lanjut warga itu dengan nada kecewa.

Menyikapi keluhan warga, wartawan tidak dapat menghubungi pengawas/PPK Proyek tersebut, karena ketiadaan plank proyek. Karena tidak diketahui apakah proyek tersebut dari provinsi, nasional atau dari Pemkab Karo. Namun untuk perimbangan informasi ini, berita ini masih akan di update beberapa hari kedepan.

Pantauan wartawan, selain ketiadaan plank proyek, pekerja yang mengerjakan proyek tersebut tanpa mengindahkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, di mana papan informasi umum serta rambu-rambu K3 wajib dipasang di area proyek konstruksi.

Perpres dan KIP

Sebagai informasi, kewajiban (wajib) pemasangan plang atau papan nama proyek yang didanai oleh negara diatur secara bertahap melalui beberapa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di antaranya:

  • Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya seperti Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi landasan utama yang mewajibkan setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara untuk memasang papan informasi proyek agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
  • Aturan pengadaan barang dan jasa ini kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, hingga yang terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Selain Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa, pemasangan plang proyek juga didasari oleh prinsip transparansi anggaran.

Regulasi tersebut yakni:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Papan proyek wajib memuat informasi transparan seperti nama tender, nilai kontrak, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, hingga nama perusahaan pelaksana (kontraktor).
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yang mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, di mana papan informasi umum serta rambu-rambu K3 wajib dipasang di area proyek konstruksi. (R1)
Bagikan Ke :