Puluhan Milyar Kerugian Setiap Kemacetan di Jalan Medan – Berastagi, Bupati Karo Sebut Dua Perpres Mendukung Tol/Jalan Layang

Karo1362 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH menekankan pentingnya Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional II Medan dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara gerak cepat dan responsif apabila terjadi longsoran di Jalan Letjen Jamin Ginting Medan-Berastagi.

Penekanan itu disampaikan Bupati Karo saat rapat koordinasi berlangsung bersama BBPJN II Medan, Dinas Kehutanan Sumut, Kasatlantas Polres Tanah Karo, AKP Agus Ita Ginting SIK, MSi, Danramil 03/Beraatagi, Mayor Inf J Barus, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Dinas Perhubungan dan OPD terait, Rabu (20/1/2021) pukul 15.30 WIB, di ruang rapat asisten Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe.

Seharusnya bila ada longsoran, lanjut Bupati Karo, pihak BBPJN II Medan segera tanggap, karena setiap kemacetan akibat longsoran di Jalan Medan – Kabupaten Karo, maka sektor pertanian dan pariwisata Karo sangat terpukul.

Puluhan milyar kerugian yang dialami, belum lagi dampak kemacetan total ke sektor-sektor lainnya, dan juga dari daerah-daerah lainnya, kecam Terkelin Brahmana.

“Ribuan ton, sayur mayur dan buah produksi hasil pertanian Kabupaten Karo membusuk dan tidak laku lagi di Medan. Coba bayangkan bila Jalan Medan – Berastagi terputus total, 2-3 kali per bulan, atau antrian kemacetan parah berkillo-kilo meter dari kedua arah seperti yang terjadi di bulan Desember kemarin,” katanya.

Sedikitnya Jalan Medan – Berastagi putus total, Oktober – Desember 2020 saja ada sekitar 10 kali. Baik diakibatkan longsoran maupun pohon kayu tumbang dan kerusakan mobil berat di tengah badan jalan. Belum lagi kerugian sektor pariwisata, perdagangan dan lainnya, imbuh Bupati.

BBPJN Dikritik, Dua Perpres Mendukung Tol Medan – Berastagi

Menilik Perpres 62/2011 tentang Metropolitan Mebidangro dan KSPN Danau Toba dengan Perpres No 49 Tahun 2016 membuktikan, amanah kebijakan Presiden RI Joko Widodo sebagai landasan payung hukum pembangunan Tol Medan – Berastagi sudah sangat jelas bahwa Kabupaten Karo masuk bagian ke dua Perpres itu. Nyatanya berbanding terbalik, sungguh miris memang, imbuh Terkelin Brahmana.

“Coba bayangkan bila kita terjebak kemacetan parah di malam hari seperti terjadi belum lama ini, dua hari berturut turut di Jalan Medan – Berastagi, satu mobil bersama keluarga menginap di tengah jalan dan parahnya lagi disaat mobil kita terjebak hujan deras dan tempat kita terjebak masih kawasan rawan longsor,” ungkapnya.

Kemacetan di sejumlah titik tidak akan berkurang lagi justru kedepan akan semakin parah seiring bertambahnya berbagai jenis moda transportasi yang begitu pesat, sementara lebar badan jalan sudah sangat terbatas.

“Hal itu diperparah lagi dengan potensi longsor di sejumlah lokasi yang memang sangat rawan terjadi di setiap musim penghujan. Apalagi di jalan Medan – Berastagi sering dilintasi truk-truk berbeban berat maupun truk gandeng bersumbu tiga keatas, sehingga sebenarnya sangat membahayakan bagi mobil-mobil pribadi maupun bus AKDP,” ucapnya.

BBPJN Klaim Kelabakan Menghadapi Longsor

BBPJN II Medan selaku pemegang otoritas jalan nasional Medan – Berastagi jangan hanya diam saja, begitu juga pihak Kehutanan Provinsi Sumatera Utara segera tanggap dan koordinasi dalam mengatasi masalah tersebut, termasuk mendukung dan mengupayakan Tol/Cantilever Jalan Medan – Berastagi, sebab Pemkab Karo terbatas kewenangannya maupun instansi kepolisian dalam mengatur lalu lintas.

Sementara, Hardi Silaen Kasi Penataan Kawasan Hutan Sumatera Utara mengatakan pihaknya selalu siap berkoordinasi dalam mengatasi kejadian di luar akal manusia. Ini masuk kategori force majeure, katanya.

“Sepanjang force majeure, silahkan kordinasi dengan pihaknya, kita akan utamakan keselamatan dengan regulasi yang menghalangi kehidupan orang banyak, dalam arti kata, pihaknya tidak mempersoalkan itu kayu masuk kawasan hutan Tahura Bukit Barisan, intinya koordinasi sejak awal,” kelitnya.

Sedangkan Kabid Prasarana BBPJN II Medan Zusnan Asraf Wahab menyebutkan selama ini pihaknya selalu exsis dalam penanganan longsor Medan-Berastagi.

“Pihaknya mengaku agak kewalahan dalam menghadapi setiap longsor terjadi, terlebih banyak titik-titik longsor, sebab setiap satu titik longsoran saja terjadi bisa menelan biaya Rp600 juta,” ungkap Zusnan.

“Biaya tersebut belum terakomodir dalam anggaran darurat BBPJN, inilah kendala. Akan tetapi kita selalu berusaha bekerja maksimal selama ini apabila longsor terjadi, dan akan menjadi catatan penting apa yang disampaikan Bupati Karo agar kedepan, kita sampaikan kepimpinan,” ucapnya. (R1)