Putus Rantai Perjudian, OJK Lanjut Blokir 7.000 Rekening Judi Online

Nasional2011 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak memberantas judi online (judol) yang semakin marak di Indonesia. Ribuan rekening tabungan yang terkait dengan judol telah diblokir sebagai upaya pemutusan mata rantai perjudian.

“Pemberantasan judi online ini adalah tugas yang harus kita laksanakan. OJK sudah memblokir lebih dari 7.000 rekening yang dipakai kegiatan-kegiatan judi online ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae seusai pengukuhan kepala OJK NTB, Jumat (12/7/2024).

Dian menegaskan bahwa judol sangat berbahaya bagi masyarakat dan perekonomian. Selain tidak memberikan kontribusi positif, judol juga menimbulkan banyak penderitaan, terutama bagi masyarakat kecil.

“Ini sama sekali tidak ada kontribusinya terhadap perekonomian, tetapi lebih banyak menimbulkan banyak penderitaan terhadap masyarakat kecil. Ini kita sangat konsen sekali,” terangnya.

Lebih mudahnya akses judi online dengan modal kecil, mulai dari Rp 10.000, membuat semua kalangan berpotensi terjerat. Hal ini semakin memperparah dampak negatif judol.

“Dulu harus besar nilainya, sekarang Rp 10.000, Rp 20.000 sudah bisa ikut, artinya masyarakat dari kalangan bawah juga ikut. Harus disadari betul ini harus diperangi bersama,” tegas Dian.

Selain memberantas judol, OJK NTB di bawah kepemimpinan baru Rudy Sulistyo juga diamanahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Tentu tugas kita adalah tugas mengawasi sektor jasa keuangan, kita akan melihat bagaimana nanti Pak Rudy mengupayakan kontribusi perbankan dan sektor jasa lainnya. Bagaimana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui pengembangan UMKM dan usaha ekonomi lainnya,” jelas Dian. (BeritaSatu)