Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Puan: DPR Tunggu Surpres

Politik750 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – DPR telah mengesahkan revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Ketua DPR Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 pada Selasa hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja. Puan juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

“Ya kita akan tunggu surat presiden (surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law. Adapun, putusan MK sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.

“Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Puan.

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Puan: DPR Tunggu Surpres

Sebelumnya, MK dalam salah satu amar putusan uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Amar putusan tersebut, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.

Waktu dua tahun yang diberikan MK relatif singkat. Karena itu, pemerintah perlu segera merancang perbaikan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perbaikan substansi UU Cipta Kerja dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya.

Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang. Partisipasi publik harus memenuhi tiga syarat, yakni hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban. (BeritaSatu.com)