PWI Kaltim: Dewan Pers Diminta Adil dan Objektif, Ujaran Edy Mulyadi Opini, Bukan Produk Jurnalistik

Nasional1079 x Dibaca

Samarinda, Karosatuklik.com – Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur (PWI Kaltim) menilai pernyataan Edy Mulyadi di kasus ‘jin buang anak’ bukanlah produk jurnalistik. PWI Kaltim menilai ucapan Edy adalah opini.
“Itu konteks menyampaikan pendapat, opini. Bukan produk jurnalistik. Karena jelas menyudutkan satu pihak tanpa konfirmasi pihak lain. Bukan dalam konteks diskusi juga,” kata Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Endro pun mempersilakan jika Edy meminta perlindungan Dewan Pers dan mengaku pernyataannya dilontarkan dalam kapasitas dirinya sebagai wartawan. Endro menuturkan tinggal menunggu sikap Dewan Pers.

“Ya karena dia mengaku pers, maka pendekatan menggunakan UU Pers. Dan yang melaksanakan dan mengawal UU Pers kan Dewan Pers, sudah semestinya kita menunggu penilaian Dewan Pers,” ucap Endro.

Objektif dan adil

Namun Endro berharap Dewan Pers melihat permasalahan secara objektif dan adil.

“Jangan sampai karena satu atau dua oknum wartawan, membuat tatanan kehidupan pers berantakan. Kami berharap dewan pers melihat kasus ini secara objektif dan benar benar memberikan penilaian fair,” tegas dia.

Endro kemudian menyampaikan, Edy Mulyadi semestinya memberi contoh pada insan pers generasi muda. Dia menyayangkan ucapan Edy Mulyadi.

“Sebagai wartawan senior, sepatutnya menjadi contoh kami yang muda-muda, yang masih belajar menjadi wartawan profesional,” ujar Endro.

Endro menyebutkan sikap tak setuju atas pemindahan ibu kota negara semestinya bisa disampaikan Edy berdasarkan kajian ilmiah. “Bisa disampaikan alasan penolakan secara rasional dan berdasarkan kajian ilmiah. Bukan justru menyakiti hati warga Kaltim dengan menyebut daerah ini sebagai tempat jin buang anak,” imbuh dia.

Endro mengungkapkan Kaltim telah memberi kontribusi bagi pembangunan. “Setelah menikmati hasil kekayaan Kaltim dengan segala fasilitas yang mewah, kemudian menyebut Kaltim sebagai tempat jin buang anak. Ini kan sudah keterlaluan,” kata Endro.

Terakhir, Endro menyampaikan sikap para wartawan senior di Kaltim yang juga menyesalkan pernyataan Edi. Endro mengingatkan, Indonesia bineka tunggal ika sehingga tak boleh ada kelompok lain yang merasa lebih hebat dari kelompok masyarakat lainnya.

“Para wartawan legend Kaltim juga prihatin jika ada wartawan yang menyampaikan aspirasi dengan cara kurang elok dan santun. Indonesia ini negara kesatuan. Tidak boleh ada satu pun kelompok warga yang merasa lebih hebat dari kelompok lain,” pungkas dia.

Sebelumnya pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan akan menyurati Dewan Pers. Herman menyebut kliennya menyatakan soal penolakan pemindahan IKN dan mengistilahkan IKN yang baru sebagai tempat jin buang anak dalam kapasitas sebagai wartawan.

“Kami juga akan mengirim surat ke Dewan Pers, minta perlindungan hukum karena bagaimanapun Pak Edy kan waktu bicara kan sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu. Jadi antara dia pribadi dengan profesinya sudah melekat, jadi kita mau kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan hukum. Ini kita sudah siapin suratnya,” ungkap Herman kepada wartawan pagi tadi.

Bareskrim Mabes Polri

Diperoleh informasi, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) pagi ini.

Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.

Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda, terkait ucapannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak. (R1/IndonesiaToday)

Baca juga:

1. Indonesia akan Bangun Tol Bawah Laut Balikpapan -Samarinda, Ini 6 Negara yang Miliki Jalan Tol Bawah Air

2. 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu Dibangun Sepanjang Tahun 2020-2021

3. Strategi 10 Bupati Walikota Penerima Anugerah Kebudayaan PWI

4. Viral, Ucapkan Ultah ke Istri Pakai Baliho Besar di Depan Mal Samarinda

5. Konsep Green Smart City, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Tak Ganggu Konservasi