Kabanjahe, Karosatuklik.com – Hingga kini, permasalahan sampah menjadi salah satu pekerjaan rumah, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Masalah sampah seperti sisi lain dari kehidupan. Dimana pun itu, di pedesaan atau perkotaan, sampah selalu hadir sebagai sebuah konsekuensi dari adanya aktifias manusia.
Namun, perkara itu tak diimbangi dengan peningkatan pengetahuan tentang persampahan dan pola pemeliharaan kebersihan. Tak ayal, sampah terus menjadi masalah klasik yang terus ditelisik formulasinya tanpa berujung pada langkah konkrit yang solutif.
Padahal, sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya untuk saling menjaga lingkungan agar tetap menjadi bersih dan sehat.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karo, Radius Tarigan, saat pelepasan perdana pengiriman hasil Bank Sampah dari Desa Barusjahe dan Desa Barusjulu Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo di halaman parkir DLHK Kabupaten Karo, Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe Rabu (30/09/2020).
Menurut Radius Tarigan, landasan hukum dalam konsep penerapan sampah, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (pasal 6 huruf a) pemerintah daerah bertugas menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, lanjutnya.
Demikian juga UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pasal 70 ayat 1) masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu tambah Radius Tarigan lagi, ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.
Disinilah perlunya kesadaran dan peran aktif masyarakat. Mindset masyarakat kita perlu diubah, agar senantiasa berperan aktif menjaga lingkungan.
“Keberadaan bank sampah, diharapkan masyarakat makin termotivasi untuk tidak menjadikan sampah sebagai “musuh” sekaligus dalam upaya menekan jumlah sampah di lingkungan karena sudah dihargai dengan rupiah,” harapnya.
Total produksi sampah yang sudah terkumpul dari Bank Sampah Kecamatan Barusjahe mencapai 3 ton. Dan hari ini kita kirim ke Sicanang untuk didaur ulang, sebut Radius.
Program Kopi Nande Positif dan Produktif
Sementara Koordinator Lapangan PKPA Program Kopi Nande, Iakui Pelawi menjelaskan, program Kopi Nande merupakan kemitraan Lutheran World Relief (LWR) dan Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) atas dukungan Starbucks Fondation di 5 desa Kabupaten Karo (desa Barusjahe, Barusjulu, Sikab, Penampen dan desa Lingga) yang fokus pada issu pemberdayaan perempuan kebersihan dan kesehatan, katanya.
Senada, Kepala Desa Bulanjahe, Ferdinan Sitepu (48) mengapresiasi program kegiatan Kopi Nande. Dengan adanya Bank Sampah di desa Bulanjahe, kita sudah bisa menabung, ujarnya.
“Sekarang kami sudah merasakan manfaat kegiatan positif dan produktif yang dilakukan Kopi Nande terutama masalah bank sampah,” tuturnya. (R1)