Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Nasional1734 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tingkat pidana pencucian uang (TPPU). Putusan banding tersebut telah diumumkan pada Kamis (14/3/2024).

Selain itu, Rafael Alun juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subisder tiga bulan penjara. Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

Dalam putusan tersebut, Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan banding ini diucapkan oleh Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo sebagai hakim anggota. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Suparman Nyompa saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, 8 Januri 2024 menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK.

Dalam putusannya, sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakpus dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal yang memberatkan, yakni Rafael Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang memberantas korupsi.

Rafael Alun juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan banding ini diucapkan oleh Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo sebagai hakim anggota. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Suparman Nyompa saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, 8 Januri 2024 menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK.

Dalam putusannya, sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakpus dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal yang memberatkan, yakni Rafael Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang memberantas korupsi.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan sudah mengabdi selama puluhan tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum. Hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada Rafael Alun sudah sesuai. (BeritaSatu)