Berastagi, Karosatuklik.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan momentum penting untuk menilai pelaksanaan pengawasan pemilihan serentak 2024.
“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu diperbaiki, namun kami juga mengapresiasi seluruh dukungan stakeholder dalam mengawal demokrasi di di Kabupaten Karo sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M.Aswin Diapari Lubis saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholders “Menajamkan Spiritualitas Pengawasan Melalui Refleksi dan Evaluasi untuk Pemilihan yang Bermartabat”.
Rapat tersebut dihadiri sekitar 100 orang peserta dari partai politik, insan pers, tokoh agama dan masyarakat, Karang Taruna, lintas organisasi kepemudaan dan agama yang digelar di Hotel Rudang & Resor Berastagi, Selasa siang (4-3-2025).
Menurut Gemar Tarigan, kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang evaluasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada di Kabupaten Karo. Ia menegaskan bahwa selama pemilihan serentak 2024, tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun pemungutan suara ulang di Kabupaten Karo, yang menjadi indikator suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Karo juga mencatat telah melakukan beebagai upaya pencegahan yang terdokumentasi dalam naskah dinas seperti surat imbauan. Selain itu, terdapat berbagai kegiatan pencegahan seperti identifikasi kerawanan, kerja sama lintas sektoral, publikasi, pendidikan pengawasan partisipatif, dan program-program lainnya.
Beberapa program unggulan Bawaslu Kabupaten Karo dalam pengawasan partisipatif meliputi pembentukan kampung pengawasan, kampanye anti politik uang, Bawaslu Goes to School, penandatanganan MoU dengan Polres Tanah Karo, pengembangan pojok pengawasan, serta pendidikan pengawas partisipatif dan lainnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan untuk memotret seluruh tahapan yang telah dilalui. “Kami berharap catatan dari pengawasan yang telah dilakukan dapat menjadi rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan demokrasi di masa mendatang,” harap Gemar Tarigan.
Kewenangan Bawaslu perlu Diperkuat
Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI), selaku nara sumber menyampaikan bahwa terselenggaranya Pemilu yang berkualitas tentu menjadi cita-cita setiap warga negara. Disi lain, Pemilu yang bekualitas ini juga menjadi sebuah gambaran terhadap kualitas kita sebagai bangsa dan seperti apa pula kualitas demokrasi kita saat ini.
“Salah satu pemegang kunci terwujudnya Pemilu yang berkualitas adalah masyarakat, yakni dengan melakukan pengawasan partisipatif,” ujar Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI).
Menurut dia, bahwa pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan sukarela oleh individu atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
“Kata kuncinya ‘suka rela’ karena itu adalah Pengawasan partisipatif ialah bukan kegiatan yang dilaukan oleh Lembaga pengawas namun rakyat terkait Pemilu yang LUBERJURDIL,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya memaparkan tiga alasan kenapa harus ada pengawasan partisipatif yakni, secara subyektif karena terabasnya kemampuan dan kapasitas lembaga Pengawas Pemilu, Secara obyektif karena luas wilayah, Kompleksitas Pemilu dan pelanggaran yang semakin beragam serta secara kualitatif untuk memastikan proses Pemilu berjalan baik demi mendorong substansi Pemilu.
Menyangkut pidana pemilu, imbuh Jeirry Sumampow, kewenangan lebih besar dimiliki kepolisian. Lalu pada dugaan pelanggaran kampanye di media massa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lah yang lebih berperan. Sementara untuk menjatuhkan sanksi administratif, KPU lah yang berwenang. “Jadi semua hasil pengawasan Bawaslu sifatnya hanya rekomendatif dan diserahkan ke lembaga lain,” ujarnya.
Ia juga menyatakan sudah saatnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) harus diperkuat kewenangannya untuk dapat mengeksekusi atau menjatuhkan sanksi dalam pelanggaran pemilihan umum. Selama ini peran dan kewenangan Bawaslu hanya bersifat rekomendasi ke pihak-pihak terkait bila ditemukan pelanggaran pemilu sehingga dinilai belum efektif.
“Kita harus perkuat lembaga ini dan didudukkan di posisi yang semestinya. Tidak boleh setengah-setengah kewenangannya,” tegas Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Karo, Sudiman, S.Pd.I, C.Med dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasiny kepada stakeholder terkait yang telah turut serta berkontribusi nyata menyukseskan dan mengawal pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karo yang telah berjalan damai dan demokratis tanpa ada sengketa atau gugatan ke Mahkamah Kinstitusi.
Dengan telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Karo bersama ratusan kepala daerah lainnya di Indonesia pada 20 Februari 2025 kemarin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, maka pelaksanaan Pilkada telah berakhir, ujarnya.
Turut hadir Kakesbangpol Kabupaten Karo, Tetap Ginting Anggota Bawaslu Karo, Oda Kinata Banurea selaku moderator pada acara tersebut, anggota KPU Kabupaten Karo, Sahimin Selian (Kordiv Parmas), Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karo dan tamu undangan lainnya. (R1)
Baca Juga:
- Bawaslu Gelar Konsolnas Perempuan Pengawas untuk Refleksi dan Susun Strategi
- Bawaslu Sumut Perkuat Transparansi Informasi Publik Pemilu
- Resmikan Desa Budaya Lingga Jadi Kampung Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sumut Ajak Warga Tolak dan Laporkan Politik Uang
- Tancap Gas, Bawaslu Kabupaten Karo Ajak Generasi Z Awasi Pemilu 2024
- 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Periode 2023-2028 Resmi Dilantik di Jakarta