Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Karo Atas LKPJ Bupati Tahun 2021

Karo886 x Dibaca
Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Selasa (17/5/2022).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit, SE, MSi dan David Cristian Sitepu turut dihadiri Bupati Karo Cory S Sebayang diwakili Wakil Bupati Theopilus Ginting serta sejumlah pimpinan OPD jajaran Pemkab Karo.

Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda tunggal, yaitu Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021.

Dalam sambutanya, Ketua DPRD Iriani Tarigan menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi yaitu pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah.

“LKPJ berisi tentang laporan atas implementasi Kebijakan Pembangunan dan Keuangan yang sudah ditetapkan, maupun disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD yang dituangkan dalam dokumen RKPD beserta KUA PPAS dan APBD 2021,” papar Iriani Tarigan.

LKPJ ini juga disusun dalam rangka untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Karo selama satu tahun anggaran yaitu 2021, lanjutnya.

“Dalam LKPJ ini juga masyarakat diharapkan mendapatkan gambaran yang jelas dan komprehensif tentang berbagai berbagai kebijakan konkret yang sudah diimplementasikan, berikut dengan hasil-hasil yang dicapai dan didukung dengan data-data yang riil. Update dan layak dipercaya,” ungkap Ketua DPRD.

“Tahapan penyampaian rekomendasi DPRD ini telah melewati berbagai proses pembahasan di Alat Kelengkapan DPRD maupun Pansus dan hasilnya telah disetujui menjadi rekomendasi DPRD pada hari ini,” ujar politisi PDIP ini.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Theopilus Ginting membacakan sambutannya, sebagai dasar acuan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 13 tahun 2019,tantang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintahan daerah disebutkan bahwa rekomendasi BPD digunakan sebagai bahan dalam:
1, penyusunan perencana dalam tahun berjalan dan tahun berikutnya.
2. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya
3. Penyusunan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Karo Atas LKPJ Bupati Tahun 2021

Untuk kepala daerah supaya:

1. Dapat mengevaluasi kinerja daerah yang saudara pimpin sesuai dengan rekomendasi rapat dewan yang terhormat atas laporan pertanggungjawaban Bupati Karo tahun anggaran 2021.

2. Merespon rekomendasi rapat dewan yang terhormat atas laporan pertanggungjawaban Bupati Karo tahun anggaran 2021 melalui peningkatan kordinisasi dan sinkronisasi program dan kegiatan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Para pimpinan kepala daerah agar dapat meningkatkan kinerja-nya yang diawali dengan perencanaan yang baik sehingga dalam pelaksanaannya pencapaian program dan kegiatan dapat terwujud sesuai dengan target yang telah di tetapkan.

4. Rekomendasi yang disampaikan ini harus dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan program pemerintahan kedepannya dapat lebih baik lagi.

“Kinerja bersama antara eksekutif dan legislatif serta seluruh stakeholder pembangunan yang sesuai dengan performa yang disepakati dan dijalani bersama sebagaimana tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Karo 2021 dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2021 sah diterima dan ditandatangani,” tuturnya.