Rawan Penyelewengan, Menkeu Ingatkan Penggunaan Dana Desa di Tahun Politik

Catatan Redaksi747 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah menyatakan terus memantau penggunaan dana desa karena anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak disalahgunakan untuk hal lain, terutama di tahun politik saat ini.

Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

“Itu (anggaran) kita monitor terus dengan data yang semuanya sudah mengetahui, dan kemudian dibuat evaluasi berkala. Itu yang menjadi salah satu pegangan sehingga tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang lain,” katanya

Sebagai catatan, setiap desa menerima anggaran Dana Desa sekitar Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,3 miliar pada tahun 2023. Besaran tersebut berasal dari 8,1 persen dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Tentang Penggunaan dana desa tahun 2023, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pernah mengatakan dari total keseluruhan Dana Desa tahun 2023, sebanyak 37,1 persen digunakan untuk pengembangan SDM desa. Sedangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa besaran anggarannya dari Dana Desa mencapai 45,7 persen.

Namun Sri Mulyani menegaskan pantauan tersebut tidak hanya untuk Dana desa samapemerintah memantau seluruh penggunaan anggaran, mulai dari APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dia menyampaikan pengelolaan APBN, APBD dan APBDes sendiri juga dilakukan dengan rambu-rambu, agar bisa digunakan secara tepat khususnya untuk mengurangi kemiskinan dan stunting.

“Dan bahkan minggu lalu juga kita memberikan insentif untuk penurunan inflasi. Jadi dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri tentu nanti akan melihat seluruh rincian dari APBD dan untuk APBDes kita ada tiga menteri yang mengatur yaitu Menteri Desa, Menteri Bappenas dan dari Menteri Keuangan. Itu joint untuk memberikan pedoman penggunaan dari APBDes tersebut,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa rambu-rambu sudah diberikan kepada desa dan daerah, bahwa APBD maupun APBDes harus mencapai tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan prioritas nasional, baik dari sisi pengurangan kemiskinan atau kemiskinan ekstrem stunting, inflasi, dan investasi. (Inilah.com)