Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Bravo SGR Kabanjahe, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Karo2386 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Cafe/Club Malam Bravo SGR Kabanjahe. Kamis (12/2/2026) Pukul 10.00 WIB di halaman Mapolres Tanah Karo.

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, S.T, serta menghadirkan para tersangka untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang terjadi.

Sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, mulai dari awal pertemuan korban dengan para tersangka di dalam cafe hingga terjadinya aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adegan diperankan oleh keempat tersangka, didampingi 5 orang saksi serta 1 orang saksi pengganti korban.

Kegiatan rekonstruksi turut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ruth Tampubolon, S.H, penasihat hukum para tersangka Ronald Sitepu, S.H, serta penasihat hukum pihak korban Elihu Tarigan, S.H.

Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara.

Dari 24 adegan yang diperagakan, kami dapat melihat secara jelas peran masing-masing tersangka, mulai dari terjadinya percekcokan hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Eriks.

Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian adegan berjalan dengan lancar dan aman, serta sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Dari hasil rekonstruksi, pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta atau temuan baru.

“Seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan para tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” sebutnya.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang merampas nyawa orang lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan menghindari tindakan melawan hukum,” tegas AKP Eriks.

Catatan Redaksi: Rekonstruksi dalam bahasa hukum, khususnya pidana, adalah metode penyidikan berupa peragaan ulang adegan oleh tersangka atau saksi sesuai BAP.

Tujuannya, adalah menguji kebenaran, menggambarkan kembali peristiwa, dan melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi berfokus pada detail fisik kejadian.

Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Bersama Sama di Club Bravo SGR

Untuk mengingatkan kembali, tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang sempat viral ini terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekira Pukul 02.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di sebuah cafe atau klub malam Bravo SGR.

Korban diketahui bernama Robby Harianda Peranginangin (29), seorang wiraswasta, warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang juga berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.

Atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku, masing-masing RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabanjahe.

Pelaku pertama, RGJ, diamankan pada Kamis (4/12/2025) dini hari di Kota Medan. Sementara tiga pelaku lainnya, mengetahui rekannya telah ditangkap, langsung menyerahkan diri pada siang harinya ke Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe.

Korban saat itu enggan membayar minuman yang telah dipesannya, sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.

“RABT yang merupakan seorang pengusaha cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Terkait peran masing masing pelaku, sampai saat ini, unit penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam” jelas Kapolres di Mapolres Tanah Karo, Jumat (5/12/2025) siang saat itu.

Seluruh alat yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah disita petugas sebagai barang bukti.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan dan langsung tersungkur.

Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian milik korban serta barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan. (R1)