Resmi Mendaftar ke KPU Karo, Bapaslon Rudi-Benyamin Bawa Syarat Dukungan 27.124

Karo2964 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menerima syarat dukungan dari satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo di Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

Pasangan yang pertama kali datang dari jalur perseorangan ini, ialah Pdt Rudi Sembiring Meliala dan Benyamin Pinem.

Keduanya datang ke Kantor KPU Kabupaten Karo Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Minggu (12/5/2024) malam tadi. Kedatangan keduanya berserta tim, diterima langsung oleh Ketua KPU Karo Rendra Gaulle Ginting, SH didampingi Sekretaris Ahmad Jhon Sikumbang dan Komisioner KPU Karo, Hendra Lias Sinulingga, Sahimin Selian dan Kurniawan Ramadan Sukatendel dan turut disaksikan Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan.

Berdasarkan keterangan dari Rudi Sembiring, pihaknya malam tadi menyerahkan persyaratan dukungan sebanyak 27.124 orang untuk ikut bertarung pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Dirinya menjelaskan, dukungan ini didapat dari relawan yang telah dikumpulkan sejak beberapa waktu terakhir.

“Sebagai salah satu syarat, kita sudah menyerahkan persyaratan dukungan ke KPU Kabupaten Karo. Total dukungan yang kita serahkan sebanyak 27.124 orang,” ujar Rudi Sembiring, Senin (13/5/2024).

Sementara Rendra Gaulle Ginting, mengungkapkan tahapan dan jadwal serta syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan di Pilkada 2024 dimulai dengan pengumuman persiapan penyerahan dukungan perseorangan pada tanggal 5-7 Mei 2024.

“Tahapan akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bapaslon pada 8-12 Mei 2024. Melihat sampai malam tadi hanya satu pasangan yang menyerahkan dukungan, untuk Pilkada tahun ini dari jalur perseorangan hanya satu pasangan,” ucapnya.

Perihal jumlah dukungan, Rendra Gaulle Ginting menjelaskan sesuai UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 3 Tahun 2017, bakal pasangan calon dari jalur ini harus memenuhi syarat dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir. Selain itu, dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Karo.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika melihat jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 300.088 pemilih, bakal pasangan calon perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 25.508 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan dari 17 kecamatan di Kabupaten Karo.

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut, dimulai 13-29 Mei 2024, oleh tim verifikator KPU Kabupaten Karo melalui aplikasi SILON.

Pantauan Jurnalis Karosatuklik.com, untuk Pilkada Kabupaten Karo 2024, pasangan calon dari jalur perseorangan/independen hanya diikuti satu pasangan jalur perseorangan.
Sejak dibuka Rabu (8/5/2024) lalu hingga penutupan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB hanya pasangan bakal calon Pdt Rudi Sembiring Meliala dan Benyamin Pinem yang resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Karo untuk ikut bertarung di Pilkada 2024.

Nantinya pasangan dari jalur perseorangan ini akan ikut berkompetisi dengan bakal pasangan dari dukungan koalisi partai politik di DPRD Karo yang diprediksi 3-4 pasangan calon.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Pada tanggal 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada tanggal 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada tanggal 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada tanggal 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada tanggal 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Pada tanggal 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Redaksi)

Baca Juga:

  1. Pendaftaran Calon Independen Pilkada Karo Dibuka 5 Mei, Minimal Kantongi 25.508 Dukungan Suara
  2. Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun
  3. Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Gagal dalam Pilkada, Dapat Dilantik Susulan