Rutan Kabanjahe Ikuti Sosialisasi Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

Karo1591 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam rangka perkembangan Sistem Penilaian Pembinaan kepada Warga Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan sosialisasi kepada seluruh Unit Pelaksanaan Teknis diseluruh Indonesia yang dilakukan secara online, Jumat (18/02/2022).

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kannwil Kemenkumham Sumut, Sangapta Surbakti, melalui Kepala Subsi Pelayanan Tahanan beserta Staf Yantah mengikuti kegiatan tersebut dari Kantor Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, yang digelar secara virtual itu, dipaparkan, Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Standar SPPN ini mengatur sistematika, mekanisme, dan prosedur penilaian pembinaan narapidana,” ucapnya.

Penilaian terhadap narapidana ini, sejatinya sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yakni membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, ujar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dikatakan, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) adalah pedoman dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan metode pengamatan perilaku.

Dalam melaksanakan pembinaan ini harus berdasarkan:

1. Observasi perilaku narapidana baik secara langsung ataupun tidak langsung;
2. Wawancara secara langsung dengan narapidana;
3. Melakukan penelusuran dan pengkajian dokumen yang berisi tentang data dan informasi narapidana;
4. Melaksanakan serangkaian tes evaluasi untuk mengukur sikap narapidana, keterampilan dan pengetahuan.

“Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana bertujuan untuk meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana,” sambungnya.

“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya.

Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas.

Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di Lapas, Rutan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan).

“Kita kembali pada Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (R1)