Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Sangapta Surbakti melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan, Sastra Barus beserta pejabat struktural melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada warga binaan di Rutan Kabanjahe, Sabtu (13/2/2022).
Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi perubahan tersebut yakni Pemberian Hak Remisi, pada PP 99 berlaku ketentuan:
- Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
- Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan.
- Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
- Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
- Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.
Pemberian Hak Integrasi, pada PP 99 berlaku ketentuan:
- Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
- Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan
- Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
- Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
- Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
- MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).
Syarat Mutlak Remisi Berkelakuan Baik
Dihadapan para warga binaan, Sastra Barus menekankan, bahwa, Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi.
Oleh karena itu, sambung Sastra, secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013, terangnya.
“Artinya, PP 99 tidak dicabut, hanya mengalami perubahan di beberap pasal, meskipun Justice Collabolator tidak dipersyaratkan syarat utama agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Rutan,” sebutnya.
Menurut Sastra Barus, reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran Remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan pasal 4 Kepres 174 tahun 1999 yaitu:
1. Sebesar 1 bulan bagi Narapidana yang menjalani pidanananya 6 sampai dengan 12 bulan dan,
2. Sebesar 2 bulan bagi Narapidana yang menjalani pidananya 12 bulan atau lebih.
Terakhir, Sastra Barus menambahkan, bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe tidak dipungut biaya apapun.
Pentingnya Menjaga Kesehatan
Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Dokter Penanggung Jawab Klinik Pratama Rutan Kabanjahe dr. Novidauli Sianturi yang didampingi perawat mahir Rutan Kabanjahe mengenai pentingnya menjaga kesehatan khususnya di masa pandemi covid-19 dengan rutin berolahraga dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar. (R1)