Jakarta, Karosatuklik com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terbaru akan memperkuat peran advokat. Habiburokhman mengatakan advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.
“Advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka,” kata Habiburokhman di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis
Habiburokhman mencontohkan kasus penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat bentrokan saat demonstrasi. Dia mengatakan mahasiswa yang diperiksa tersebut tak bisa didampingi kuasa hukum lantaran masih berstatus saksi.
“Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka,” jelasnya.
“Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, dalam RKUHAP, tugas advokat tidak hanya akan mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.
“Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam RKUHAP juga akan mengatur restorative justice. Dia menekankan restorative justice akan dikedepankan selama proses hukum.
“Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan. Jadi intinya restorative justice itu kan bagaimana penyelesaian perkara dengan orientasi pemulihan kerugian korban.
Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku,” ungkap dia.
Jika dalam suatu kasus terdapat kesepakatan restorative justice antara korban dan pelaku, kasus dapat dihentikan. Habiburokhman mencontohkan kasus pidana, di mana ada seorang nenek mengambil kayu.
Menurutnya, setelah adanya RKUHAP, kasus-kasus seperti itu dapat diselesaikan dengan perdamaian.
“Kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restorative justice, bisa dimaafkan. Jadi dihukum oleh, diputus oleh pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP baru yang kita coba maksimalkan,” ujar Habiburokhman.
RUU KUHAP Atur CCTV di Ruang Pemeriksaan-Penahanan untuk Cegah Kekerasan

Masih kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur perekaman di ruang pemeriksaan hingga penahanan. Hal itu guna mencegah kekerasan dalam proses penyidikan.
“Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal.
Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Kamis.
Nantinya, RUU KUHAP akan mewajibkan adanya CCTV di ruang pemeriksaan dan ruang tahanan. Hal ini tertulis di pasal 31.
Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” ujarnya.
Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” sambung dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan dalam RUU KUHAP juga akan ditambahkan syarat penahanan sebelum proses persidangan.
“Sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.
Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi nggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” imbuh dia. (R1/Dtc)













Komentar