Medan, Karosatuklik.com – Terjawab sudah teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Br Ginting, anaknya SP (13), dan cucu LS (3), dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis dinihari (27/6/2024) lalu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF mengungkapkan bahwa keempat korban tidak dibunuh oleh siapapun sebelum rumah mereka huni dibakar dua eksekutor berinisial RAS dan YT.
“Keempat korban masih hidup sebelum meninggal saat rumah dibakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban,” ungkap dr Ismurizal, Senin (8/7/2024).
“Jelaga di saluran napas sampai ke lambung korban membuktikan bahwa keempat korban dalam keadaan hidup pada saat kebakaran,” kata Ismurrizal.
Ismurrizal menyebut keempat korban tewas akibat terpanggang. Mereka mengalami luka bakar sempurna atau level 6. Beberapa bagian tubuh korban juga mengalami patah tulang.
Selain itu, keempatnya juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6, dimana organ di dalam tubuhnya sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya. Kondisi seperti itulah, tutur dokter forensik RS Bhayangakara Medan ini, jenazah-jenazah tersebut diterima dari Polres Tanah Karo.
Selain kondisi tersebut, ungkap dokter Ismurizal, jenazah keempat korban juga mengalami kepala sudah meletus dan tulang patah, luka cukup maksimal.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan dokter forensik juga menemukan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban. Tak hanya itu, jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine.
“Metode pengungkapan kasus seperti ini, laboratorium forensik, dikenal dengan Scientific Crime Investigation (CSI). Pengungkapan secara ilmiah,” jelas jenderal bintang 3 tersebut.
Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
“Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang,” terangnya.
Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.
“Kita periksa dan analisa bukti-bukti yang kita temukan secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” tegas Komjen Pol Agung Setya.
Empat Tersangka Ditangkap: Ini Peran Eksekutor yang Dibayar Masing-masing Rp1 Juta
Sebagaimana diketahui bahwa polisi sudah menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Kedua tersangka adalah R dan Y. Mereka di tangkap pada Sabtu, 6 Juni 2024.
“Pertama kita menangkap tersangka R. Dia kemudian mengaku membakar rumah korban bersama tersangka Y. Kita lalu kejar tersangka Y, namun yang bersangkutan melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakkan di bagian kakinya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi.
Selanjutnya, Polisi terus bergerak cepat menangkap empat pelaku pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan bernama Sempurna Pasaribu (47) dan tiga anggota keluarganya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Polisi menangkap inisial BG (62), yang merupakan eks Ketua AMPI Kabupaten Karo. Pelaku berperan merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp1 juta.
“Motif dari BG dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman,” tulis keterangan dari Mapolda Sumut, Senin (8/7/2024).
Selain itu, polisi juga menangkap anggota AMPI Tanah Karo, Pedoman alias Domanta. Namun saat perencanaan Pedoman tidak hadir dan pada saat pelaksanaan yang bersangkutan tertidur.
Adapun dua pelaku pembakaran, yaitu Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, berperan sebagai eksekutor pembakaran, menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite.
Serta Rudi Apri Sembiring, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dicampur solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama.
“Terhadap empat orang yang diamankan saat ini berada di Polres Tanah Karo dalam rangka pemeriksaan. Selanjutnya penyidik dalami lebih lanjut mengenai keterlibatan BG dan pihak lain dalam perkara pembakaran rumah wartawan ini,” tulis keterangan tersebut. (R1)
Baca Juga:
- SCI, Metode yang Digunakan Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Pangdam I/BB Dukung Penuh
- Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe, 4 Tersangka Ditangkap: Ini Peran Eksekutor yang Dibayar Masing-masing Rp1 Juta