Kabanjahe, Karosatuklik.com – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2021 disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo, di Gedung DPRD Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa (28/09/2021).
Hal tersebut ditandai dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan bersama Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rencana Perubahan APBD TA 2021.
Pantauan wartawan, rapat paripurna yang seyogiayanya dimulai pada pukul 18.00 WIB terpaksa tertunda akibat brlum korumnya kehadiran anggota dewan yang terhormat.
Hujan deras yang mengguyur kota Kabanjahe ditenggarai penyebab keterlambatan kehadiran para wakil rakyat. Atas kesepakatan bersama walau penuh dinamika dan intrik politik akhirnya paripurna dibuka pada pukul 21.30 WIB.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua, Sadarta Bukit dan David Christian Sitepu. Hadir 24 dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Karo.
Hadir Bupati Karo, Cory S Sebayang, Wabup Theopilus Ginting, Sekdakab, Drs Kamperas Terkelin Purba, MSu, para Asisten, pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Sebelum penandatangan nota kesepakatan Ranperda disetujui menjadi Perda agenda diawali dengan penyampaian akhir Faksi-fraksi atas pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pendapat akhir Fraksi – fraksi tidak lagi dibacakan secara keseluruhan tetapi langsung disampaikan kepada pimpinan rapat paripurna. Secara umum kedelapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karo menyatakan dapat memahhami dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi, agenda paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir gabungan komisi-komisi. Laporan gabungan komisi disampaikan juru bicara gabungan komisi Eddy Ulina Ginting.
Pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp.102.340.958.274.- Setelah perubahan menjadi sebesar Rp.89.880.571.- berkurang sebesar Rp.12.460.387.126. Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp.1.208.905.575.632. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.194.427.887.673.- berkurang sebesar Rp.14.447.687.959.- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan Rp.52.315.800.- setelah perubahan menjadi sebesar Rp.67.102.732.758.- bertambah Rp.14.786.932.758. Jumlah pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.1.363.562.333.906.- setelah perubahan Rp.1.351.411.191.579 berkurang sebesar Rp.12.151 142 327.
Belanja operasi sebelum perubahan Rp.948.514.455.125.- setelah perubahan menjadi Rp.1.042.959.734.406.- bertambah Rp.94.445.279.281.- Belanja modal sebelum perubahan Rp.133.300.758.206.- setelah perubahan menjadi Rp.204.856.373.191.- bertambah sebesar Rp.71.555.614.985. Belanja tidak terduga Rp.2.000.000.000.- setelah perubahan Rp.2.267.829.299.- bertambah sebesar Rp.267.829.299.- Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp.279.747.120.575.- setelah perubahan Rp.275.500.920.575,- berkurang Rp. 4.246.200.000.- Jumlah belanja sebelum perubahan Rp.1.363.562.333.906.- setelah perubahan Rp.1.525.584.857.471.- bertambah sebesar Rp.162.022.523.565.-
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp.0.- setelah perubahan Rp.175.036.611.012.-bertambah Rp.175.036.611012.- Jumlah penerimaan pembiayaan sebelum Rp.0.- setelah perubahan Rp 175.036.611.012.- bertambah Rp.175.036.611.012.-
Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp0.- setelah perubahan Rp862.545.120.- bertambah Rp862.945.120.- Jumlah pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp.0.- sesudah perubahan sebesar Rp862.9r5.120 .- bertambah Rp86w.945.120.- Penbiayaan netto sebelumperubahan Rp0.- setelah perubahan Rp174.173.665..892 bertambah Rp174.173.665.892.- Total APBD sebelum perubahan Rp.1363.333.906.- setelah perubahan Rp1.526.447.802.591.-
Setelah penandatanganan naskah persetujuan bersama agenda dilanjutkan dengan penyampaian pidato Bupati Karo.
Dlam sambutannya, Cory S Sebayang menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya terhadap semua pihak yang telah menyelesaikan Perubahan Perubahan APBD tahun anggaran 2021. Tepat pukul 22.30 WIB paripurna ditutup.
Evaluasi 14 Hari di Kantor Gubernur
Diperoleh informasi, selanjutnya Perda tersebut dibawa ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan persetujuan. Gubernur Sumut punya waktu maksimal 14 hari untuk mengevaluasi Perubahan APBD Kabupaten Karo TA 2021 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). (R1)