Sah! RUU Pemasyarakatan Menjadi UU

Politik1157 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/7/2022), DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil rapat Panitia kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan. Ia mengungkapkan pembahasan RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah dilakukan sejak DPR periode 2014-2019 lalu.

“Saat itu, RUU Pemasyarakatan hanya tinggal disahkan pada rapat paripurna, Pada pembicaraan tingkat II 24 September 2019, karena ada satu lain hal diputuskan terhadap RUU Pemasyarakatan ditunda dan carry over pada masa keanggotaan DPR 2019-2014,” kata Pangeran Khairul Saleh di Gedung Nusantara II DPR.

Pangeran menerangkan salah satu tujuan RUU Pemasyarakatan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Setelah Pangeran menyampaikan laporan panja Komisi III, kemudian Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel meminta persetujuan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan laporan Komisi III DPR RI tentang RUU Pemasyarakatan, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pemasyarakatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Rachmat Gobel.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Dengan persetujuan anggota dewan yang hadir, maka RUU Pemasyarakat resmi disahkan menjadi UU.

Adapun dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini dihadiri sebanyak 105 anggota secara fisik dan 232 anggota hadir secara virtual.

Menkumham: UU Pemasyarakatan Perkuat Keadilan Restoratif

DPR telah mengesahkan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menuturkan, UU PAS diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikannya saat membacakan pendapat akhir presiden terkait RUU PAS, dalam rapat paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Dia memandang, UU PAS bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan yang telah menganut konsep reintegrasi sosial, pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna dalam keterangannya.

“Dengan demikian, pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” lanjutnya. (R1/BeritaSatu)

Baca juga:

1. Menteri Yasonna dan PDSI Mulai Pembahasan Revisi UU Kedokteran
2. RUU Pemasyarakatan Dibahas Sejak 2019 Selangkah Lagi Disahkan!
3. Menkumham Yasonna: KUHP Warisan Belanda Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana
4. Komisi III DPR Terima Draf RUU KUHP Terbaru dari Pemerintah
5. Dukung Pelaku Industri Kreatif, Bobby Nasution: Pemko Medan Akan Bangun Taman Budaya