Saksi Hidup Partai Demokrat Bongkar Fakta: Dokumen Dipalsukan, SBY Itu Hanya Pengguna

Politik1600 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penggagas sekaligus salah satu pendiri Partai Demokrat, Wisnu Herryanto Krestowo, menyatakan keberatan dengan langkah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Menurut Wisnu, SBY tak berhak mengklaim logo/lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya karena Demokrat merupakan partai terbuka milik bangsa.

Apalagi, Wisnu tahu persis bahwa SBY bukan termasuk pendiri Partai Demokrat.

“Saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat,” tegas Wisnu dalam surat terbuka kepada Kemkum HAM tertanggal 11 April 2021.

Wisnu mengklaim, dialah orang yang pertama kali mendesain logo partai Demokrat.

“Saya yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga itu berada dalam bingkai segilima sebagai logo partai demokrat,” ujar Wisnu.

Tapi kemudian kotak segilima itu diganti dengan kotak segi empat, karena khawatir diidentikan dengan partai orde baru. Atas dasar itu, Wisnu meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merk Partai Demokrat yang dilakukan SBY.

“Saya/kami mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Soesilo Bambang Yudhoyono qq. PT. Royal Pesona Indonesia atas Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya,” harap Wisnu.

Dia bahkan berencana melaporkan SBY ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk, yang telah diduga memalsukan dokumen otentik pada kongres partai Demokrat 2020,” ujar dia.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY mengakui telah mendaftarkan merek logo partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.

Tim Hukum DPP mendaftarkan merek tersebut mengatasnamakan SBY.

“Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, beberapa waktu lalu.

Herzaky menjelaskan, logo Partai Demokrat selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak 2007, yakni salah satunya layanan pendidikan dan pengajaran. Pendaftaran baru-baru ini, disebutnya untuk melengkapi secara administrasi.

“Terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” ujar Herzaky.

Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, Tim Hukum Partai Demokrat menarik permohonan yang lalu dan sudah digantikan dengan berkas administrasi yang baru.

Setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

Pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merek dan logo Partai Demokrat,” ujar Herzaky. (Wartaekonomi.co.id)