Satgas Didesak Tindak Tegas Mafia Tanah

Berita, Politik1892 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta mendesak satuan tugas (satgas) pada beberapa instansi untuk menindak tegas mafia tanah. Wayan mengatakan mafia tanah bukan hanya meresahkan, tetapi sudah makin semena-mena merampas hak tanah rakyat.

“Bukan hanya saja menindak, tetapi perlu juga ada perbaikan sistem agar menghilangkan praktik yang menguntungkan para mafia tanah di Indonesia,” kata Wayan dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk “RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Wayan mengatakan satgas pemberantasan mafia tanah berada di Kementerian ATR, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatasi persoalan agraria di Indonesia.

“Ada tiga satgas luar biasa. Satu satgas saja juga bisa. Kalau tiga satgas harusnya luar biasa. Kalau tiga satgas bersatu pasti bisa, tetapi kalau tiga satgas ini bersatu membela mafia tanah, maka enggak ada yang dapat diharapkan,” tegas Wayan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid mengatakan berdasarkan temuan Komisi II, mafia tanah berasal dari beberapa oknum, yakni dari BPN, pejabat pembuat akta tanah, termasuk pensiunan-pensiunannya, camat, lurah, dan pemerintah daerah.

Kemudian, ada juga masyarakat atau tokoh-tokoh tuan tanah. Terakhir yang menjadi kekhawatirannya, yakni oknum-oknum polisi, jaksa, dan hakim.

“Maka makin lengkaplah mafia tanah itu, bagaimana kita mengatasinya, yaitu dengan cara penegakan kekuatan hukumnya sudah ada satgas, tetapi belum maksimal kerjanya, maka benar jika ada (dibentuk) Komisi Pemberantasan Mafia Tanah. Itu luar biasa bagus dan kami dukung,” tegas Sodik.

Korban Mafia Tanah

Hadir juga dalam diskusi tersebut korban mafia tanah, warga Kalimantan Barat (Kalbar) Lilisanti Hasan yang mengaku sudah menempuh segala daya upaya, tetapi belum menemui hasil. Pada 2019, tanah seluas 7.968 meter persegi milik Lilisanti diklaim oleh PT Bumi Indah Raya. Perusahaan dimaksud masuk ke dalam pagar tanahnya dengan memasang patok-patok.

Tak hanya itu, Lilisanti pun diancam dan ditakut-takuti bahwa tanahnya akan diberikan kepada petinggi negara. Dalam proses hukum, pada 4 Maret 2021, Lilisanti memenangkan gugatan yang diajukan PT Bumi Indah Raya di PTUN Pontianak. Pada, 24 Agustus 2021 di PTUN DKI Jakarta Lilisanti juga menang. Namun, pada tingkat kasasi, MA menerima gugatan PT Bumi Indah Raya.

“Saya sudah melakukan berbagai daya upaya, mengirim surat dokumen ke semua kantor-kantor. Ini bukti dari saya mengirim surat ke mana-mana. Saya mengirim surat ke KSP, ke Bapak Presiden, Kementerian ATR, Kemenko Polhukam, Komisi Yudisial, ke Ombudsman, ke KPK, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, ke Mahkamah Agung, dan ke satgas mafia tanah. Ke mana lagi harus mencari keadilan? Saya mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo, bapak sudah berjanji mau memberantas mafia tanah,” ujar Lilisanti sembari terisak.

Sementara itu, Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengadilan menjadi titik paling lemah ketika berbicara tentang pemberantasan mafia tanah.

“Presiden tidak bisa memerintahkan hakim atau MA supaya tunduk kepada perintah presiden, kesulitan kita sekarang mengintervensi kekuasaan peradilan itu dan itu dilarang oleh undang-undang. Larangan ini yang membuat hakim-hakim seenaknya memutus seperti yang dialami oleh Ibu Lili. Saya sepakat perlu ada satu lembaga yang secara independen sekuat dan segagah KPK khusus menangani masalah pertanahan ini,” kata Petrus. (R1/BeritaSatu)

Baca juga: Kasus Tanah TPU Covid-19 Medan: Manipulatif, KKN Hingga Oknum Mafia Tanah Berpakian Dinas di Pemko Medan