Kabanjahe, Karosatuklik.com – Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial JB (44), warga Kabanjahe.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi berwarna cokelat dengan berat keseluruhan netto 7,44 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu buah plastik klip, satu buah kotak kardus bertuliskan Mizone, satu potongan kertas warna putih, dua potongan lakban warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna biru.
Kepala Keoolisian Resor (Kapolres) Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Joni H. Pardede, SH, Rabu sore (7/10/2026) di Mapolres Karo, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika personel Unit I Satresnarkoba melakukan kegiatan penindakan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat.
“Personel kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial JB dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Joni H. Pardede.
Dijelaskannya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang dibalut potongan kertas putih dan lakban, kemudian disimpan di dalam kotak kardus bertuliskan Mizone.
“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ajak Masyarakat Berani Lapor ke 110 Aktif 24 Jam (Gratis)
Masih pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, mengingatkan jajarannya untuk tidak kendor, tetap memburu para bandar dan pengedar hingga ke akarnya, serta menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Ia juga mengingatkan warga agar selalu waspada, menjaga keluarga dari bahaya narkoba, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
AKP Joni mengajak masyarakat jika melihat aktivitas yang meresahkan baik pelaku narkoba maupun tindak pidana kejahatan lainnya segera laporkan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam (gratis). Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secepatnya, pesannya. (R1)
