Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pengedar Ganja

Karo1322 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, Kamis (28/07/2022) sekira Pukul 11.00 WIB di Desa Kutambaru Kecamatan Munthe Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap tersangka pelaku narkoba dengan insial SA alias Keling (28).

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, SH, Sabtu (30/7/2022)

Dijelaskan Kasat, Keling ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 09.30 WIB, di Desa Kutambaru ada seorang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika. Warga yang memberi informasi itu tidak mau desanya di kotori pelaku narkoba dan merusak generasi muda desanya.

Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Tepatnya di pinggir jalan, petugas melihat terduga pelaku dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

“Ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, ditemukan 1 (satu) bungkus plastic asoi warna merah berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang berada di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku,” beber AKP H. Tobing, SH.

Ditemukan Lagi Ganja di Bawah Rak Sepatu

Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap Keling dan ianya mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.

Kemudian Personil Satresnarkoba bergerak menuju rumah pelaku di Desa Kutambaru dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan seputaran rumah tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic asoi warna merah berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja berada di bawah rak sepatu dan 1 buah handphone berada di atas meja ruang tengah rumah pelaku, ungkap Kasat.

“Petugas berhasil mengamankan total barang bukti keseluruhan berupa 5 (lima) paket/am diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 31,75 (tiga puluh satu koma tujuh puluh lima) gram,” ucapnya.

Dari hasil interogasi, Keling mengakui kepada petugas bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut adalah miliknya.

“Kemudian petugas langsung membawa SA alias Keling berikut barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo itu memungkasi. (R1)