Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap 4 Pelaku Narkotika Dari Tempat Berbeda

Berita, Karo, Kriminal4586 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap 4 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dan ganja, penangkapan ke 4 pelaku ini dilakukan di tempat yang berbeda pada Kamis (26/11/2020).

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono melalui Kasatnarkoba AKP Hendy DB Tobing mengatakan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika ini dilakukan di tempat yang berbeda dan jumlah pelaku yang ditangkap ada 4 orang, katanya, Jumat (27/11/2020).

Adapun penangkapan pertama Terjadi pada Kamis (26/11/2020) Pukul 17.00 WIB. Dengan pelaku berinisial KP (27) warga desa aji jahe Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Pelaku ditangkap di warung tuak desa ajibubara Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku KP (27) yaitu 2 Paket sabu sabu dengan berat Bruto 0,94 Gram. ganja dengan Berat Bruto 0,74 Gram. 7 Lembar Plastik Klip, 1 timbangan elektronik, Uang Rp 150.000 dan 1 HP.

Penangkapan kedua pada Kamis (26/11/2020) pukul 19.00 WIB terjadi Di desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, adapun pelaku yang diamankan YHS (23) warga desa Seberaya Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Pelaku ditangkap di salah satu warung di desa seberaya, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku YHS (23) yakni 7 Paket sabu sabu dengan berat bruto 2,29 Gram, 4 plastik klip, 3 Buah Pipet, 1 buah hp dan Uang Tunai Sebesar Rp 200.000.

Penangkapan ketiga terjadi pada Kamis (26/11/2020) pukul 22.00 WIB, terjadi di desa sumber mufakat perumahan sungkara Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, adapun pelaku yang diamankan berinisial EP (42) warga desa Rumah Berastagi Kabupaten Karo.

Dari pelaku EB (42) diamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika Ganja Brutto 58,76 Gram, 1 Buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto1, 36 Gram, 1 buah bong lengkap dengan 2 Pipet yang Melekat dan satu unit Hp.

Dan penangkapan keempat terjadi pada pukul 23.00 WIB, pelaku yang diamankan berinisial AIK (38) warga jalan masjid kelurahan Tambak lau mulgap Berastagi Kabupaten Karo. Sesuai KTP Jalan Rinte Kelurahan Simpang Selayang Medan.

Pelaku AIK (38) ditangkap dipinggir jalan Kelurahan Tambak Lau mulgap Berastagi. Dari pelaku AIK (38) diamankan barang bukti berupa 1 Paket sabu sabu dengan bera bruto 3,40 Gram, Uang Tunai Rp 1.300.000, Dan 1HP.

Saat ini ke 4 pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti narkoba sudah kita amankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses lebih lanjut. Ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendy DB Tobing. (Andika)