Satu dari Tiga Pelaku Penikaman Pensiunan TNI Berhasil Diciduk Polres Belawan

Berita, Sumut1654 x Dibaca

Belawan, Karosatuklik.com – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka pembunuhan pensiun TNI Parlidungan Napitupulu (62) warga Jalan Jaring Udang I Lingkungan 28 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (03/01/2021), lalu sekira pukul 24.00 WIB.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS (25) warga Jalan Gudang Arang Lorong Supir Kecamatan Belawan I. Sedangkan dua orang lagi masing – masing berinisial AL (40) dan DN (37) masih DPO.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek SH kepada wartawan, Selasa (05/01/2021) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan dikediaman tersangka Jalan Gudang Arang Lorong Supir Kecamatan Belawan I.

“Kita tangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka kita tangkap saat berada dikediamannya,” ucap Kasat Reskrim.

Kadek menjelaskan, sebelumnya tersangka bersama dengan dua orang temannya melakukan penikaman terhadap korban bernama Parlidungan Napitupulu saat berada disebuah kafe di Belawan.

“Korban meninggal dunia, lantaran adanya 2 luka tusuk ditubuh. Keluarga korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Kadek.

Petugas yang menerima laporan adanya pembunuhan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu tersangka.

“Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dari tersangka satu buah topi warna crim dengan jaring coklat di temukan di kamar mandi dan 1 buah celurit ditemukan di kamar mandi,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini.

Kasatreskrim Polres Belawan ini juga mengatakan, dari pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah menusuk korban bersama kedua temannya, dan penusukan tersebut telah mereka rencanakan sebelumnya,” tambah Kasat.

Tersangka di jerat dengan pasal 340 Subs 338 jo 55 KUHPidana, dengan hukuman penjara minimal 20 tahun penjara. (R1)