Sebab DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset: Masih Bukan Prioritas hingga Sembilan Fraksi Belum Kompak

Headline1952 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kini belum menindaklanjuti surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Surpres itu tidak kunjung dibacakan di rapat paripurna, termasuk rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan mengapa pihaknya belum juga menindaklanjuti surpres RUR Perampasan Aset. Ia berdalih Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) saat ini masih berfokus membahas RUU lainnya.

“Terkait dengan Perampasan Aset, hari ini Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas, jadi seperti yang selalu saya sampaikan DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya. Setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” tutur Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurut Puan, apabila dua RUU sebelumnya sudah selesai dibahas maka ada peluang untuk melakukan pembahasan RUU selanjutnya.

“Namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut, maksimal satu tahun dua (RUU). Jadi lebih baik kita fokus dulu dengan rancangan undang undang yang sedang dibahas di komisi masing masing, nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain sehingga fokus dalam pembahasannya,” kata Puan.

Samakan Pandangan Fraksi-fraksi

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus berpandangan perlu ada penyamaan pandangan dalam melihat RUU Perampasan Aset sebelum pada akhirnya ditindaklanjuti untuk dibahas. Menurutnya sembilan fraksi yang ada perlu untuk disatukan dalam memandang RUU Perampasan Aset.

“Ada hukum orang melihat wah apa itu, dari sisi lihat dari Utara kayak apa, dari mana. Ya sama tadi saja coba lihat, masalah RUU Kesehatan sudah sahkan, sudah sedemikian panjang toh ada dua fraksi yang tidak menyetujui, ya itulah bagian dari kehidupan demokrasi di DPR ini,” tutur Lodewijk.

Lodewijk menegaskan kembali perlunya kekompakan sembilan fraksi sebelum menindaklanjuti RUU Perampasan Aset. Hal ini menjadi pertimbangan DPR, kendati Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mendesak agar DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

“Kita kan ada dinamika coba, katakan ada SOP kita yang bagaimana menuju ke sana. Kalau ini katakan sembilan fraksi belum kompak gimana kita mau kelola ya, itu dulu yang harus disatukan,” kata Lodewijk.

DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan surat presiden terkait RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR. Kendati begitu, DPR akam meprosesnya usai masa reses.

“Iya yang pertama ruu perampasan aset memang surpresnya sudah dikirim ke DPR, namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (10/5/2023).

Dasco lantas meluruskan pandangan publik yang menuduh DPR nggan membahas RUU Perampasan Aset. Padahal, kemarin-kemarin disebut Dasco, DPR belum merima surpresnya.

Kekinian dipastikan Dasco, DPR akan memproses surpres untuk kemudian melanjutkan ke tahapan berikut, yakni pembahasan. Tetapi ia belum bisa memastikan apalah pembahasan RUU Perampasan Aset cepat dilakukan atau tidak.

Pasalnya cepat atau lamanya pembahasan undang-undang ditentukan sejumlah faktor.

“Sekarang begini, itu pembahasan yang koprehensif dan hati-hati karena ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal-hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika yang ada apabila kita tidak hati hati gitu lho,” ujar Dasco.

“Makanya tergantung cepat atau lambat itu nanti tergantung di pembahasan dan juga tergantung DIM dari pemerintah tentunya kan begitu,” sambung Dasco.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej mengaku akan menyerahkan draf Randangan Undang Undang Perampasan Aset ke DPR RI pada 16 Mei 2023 mendatang.

Penyerahan draf RUU Perampasan Aset itu akan dilakukan setelah masuk masa sidang usai reses wakil rakyat rampung.

Seperti diketahui, anggota DPR RI saat ini masih menjalani masa reses sejak 15 April 2023 dan dijadwalkan masuk masa sidang mulai 16 Mei 2023.

“Rencana begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan ke DPR,” kata pria yang kerap disapa Eddy, Selasa (2/5/2023).

Eddy mengaku pihaknya masih membuka lebar pintu diskusi antara pemerintah dan DPR RI dalam membahas materi RUU Perampasan Aset.

Total ada sembilan kementerian dan lembaga terlibat dalam RUU Perampasan Aset dan duduk bersama membahas finalisasi aturan tersebut.

“Jadi yang terlibat ada tujuh sampai sembilan kementerian lembaga dan (ada) surat presiden kepada menteri dan lembaga untuk pembahasan bersama-sama dengan DPR,” ungkapnya.

Ia sendiri masih belum memiliki gambaran rinci soal mekanisme perampasan aset.

Pasalnya, aturan tersebut masih harus digodok terlebih dahulu bersama-sama dengan wakil rakyat di parlemen.

“Semua masih subject to discuss. Kami belum bisa menentukan, kedua belah pihak pembentukan UU. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,” tukas Eddy.

Pada akhir April lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku naskah RUU Perampasan Aset sudah ada di meja Presiden Jokowi dan siap ditanda tangani.

Mahfud menyebut Jokowi akan segera menandatangainya paling lambat pekan depan

“Tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja ada surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Saya kira paling lambat pekan depan sudah (ditandatangani)” ujar Mahduf MD, Kamis (27/4/2023). (suara.com)