Sebanyak 156 Calon PPPK di Pakpak Bharat Menunggu SK MenpanRB

Pakpak Bharat, Sumut2835 x Dibaca

Salak, Karosatuklik.com – Kebijakan penundaan penerimaan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK oleh KemenpanRB jadi keresahan para calon pegawai. Termasuk di Kabupaten Pakpak Bharat, waktu yang dijadwalkan sebelumnya pada Maret ini harus mundur lebih lama, yakni Oktober 2025.

Sebanyak 156 calon Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pakpak Bharat menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pakpak Bharat, Sartono Padang, S.Sos.MM, melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Ucok Nteger Prana Banurea SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (19/03/2025),

mengungkapkan bahwa proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Kabupaten Pakpak Bharat sebenarnya telah rampung sebelum Maret 2025.

“Namun, keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengubah jadwal pengangkatan menjadi bertahap, membuat ratusan calon PPPK harus menunggu lebih lama,” sebutnya.

Ia menyatakan, kuota PPPK Kabupaten Pakpak Bharat sebanyak 197 orang. “Namun calon pelamar yang mendaftar sebanyank 166 peserta PPPK di Kabupaten Pakpak Bharat dan dinyatakan lulus administrasi dan ujian sebanyak 156 orang,” ungkapnya.

“Tahap pertama, 10 pelamar calon PPPK dinyatakan gugur,” kata Ucok Nteger Prana Banurea di dampingi Alvonso Situmorang.

Lebih lanjut, Ucok Nteger Prana Banurea menyampaikan, sebanyak 166 pelamar itu masuk database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan syarat calon PPPK harus masuk database BKN serta bekerja selama dua tahun secara berturut turut di pemerintahan, ujarnya.

Selain itu, Ucok Nteger Prana Banurea mengungkapkan, untuk calon PPPK tahap kedua tahun 2025 sebanyak 383 orang peserta dan saat ini calon PPPK masih dalam proses pemberkasan, tuturnya.

Surat Edaran BKN

Jurnalis Karosatuklik.com memperoleh informasi bahwa berdasar surat edaran BKN, untuk CPNS ditunda sampai 1 Oktober 2025. Sementara, untuk PPPK tanda tangan perjanjian kerja bisa dilakukan 1 Februari 2026 dan pelaksanaan kerja pada 1 Maret 2026.

Surat Menpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025, pengangkatan CASN dan PPPK dilakukan bertahap di tahun berbeda. CASN diangkat serentak per 1 Oktober 2025, sementara PPPK baru akan diangkat mulai 1 Maret 2026. Keputusan ini berlaku nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah.

Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat MenpanRB.

Gaji untuk PPPK bisa diterima setelah mendapat Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT)

Sementara calon PPPK di Kabupaten Pakpak Bharat sebahagian besar berasal dari Tenaga Harian Lepas (THL) dan hingga saat ini masih aktif sebagai THL sangat berharap SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secepatnya mereka terima. (WES)

Berita Terkait: