Jakarta, Karosatuklik.com – Imigrasi mengambil beberapa kebijakan baru setelah disentil oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Mulai dari pembentukan satgas hingga sistem pembayaran.
Dikutip dari detikcom, Sabtu (24/9/2022) beberapa kebijakan baru yang diambil Imigrasi setelah disentil oleh Presiden Jokowi, terutama dalam pelayanan VoA dan Kitas.
1. Persingkat layanan izin menetap dari 14 hari menjadi 2 hari
Kemenkumham membuat kebijakan baru memangkas proses pembuatan izin tinggal yang sebelumnya diproses 14 hari menjadi 2 hari saja. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian.
“Sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara,” demikian bunyi pertimbangan SE tersebut yang ditandatangani Plt Ditjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana, Selasa (20/9/2022).
2. Mengusahakan sistem pembayaran bisa gesek semua kartu bank dunia
Sebelumnya, Sekjan Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), M Rachmad mengeluhkan sistem pembayaran visa yang harus menggunakan Rupiah.
Pembayaran ini harus menggunakan rupiah karena sistem e-Visa belum menerima mata uang asing sehingga terjadi kendala di bandara kedatangan. Padahal saat ini Imigrasi sudah menerbitkan layanan visa online/e-Visa.
Kementerian Hukum dan HAM akan mengupayakan pembayaran Visa on Arrival (VoA) secara simultan untuk meningkatkan pengalaman layanan bagi wisatawan mancanegara.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses pembayaran VoA lebih cepat dan ringkas.
“Baik penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan biaya tambahan, sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa lebih mudah lagi,” ungkap Ahmad.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi Imigrasi dan diskusi intens sedang dilakukan. Kedua belah pihak saat ini sedang mempersiapkan implementasi skema pembayaran baru untuk Visa on Arrival.
3. Pembentukan satgas VoA dan Kitas
Pihak imigrasi telah melaksanakan rapat terbatas setelah dirundung berbagai masalah di atas. Keputusan membuat Satgas VOA dan KITAS dituangkan dalam SK bernomor IMI-0963.KP.04.01 TAHUN 2022. Surat ini dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kemkumham pada tanggal 21 September 2022.
Berikut sepenggal isinya:
Membentuk Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian Lainnya Guna Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Devisa Dari Sektor Pariwisata yang selanjutnya disebut Satuan Tugas dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. (Dtc)