Sehari Jelang Purna Jabatan, Gubernur Edy Rahmayadi Apresiasi Bupati Karo Terkelin Brahmana

Karo1301 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Guna mencegah penyebaran virus corona, terlebih di bulan suci Ramadhan 1442 H, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta penutupan tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, karaoke dan lain-lain di Kabupaten Karo, Binjai, Langkat dan Deli Serdang, Medan dan lainnya.

Penegasan ini disampaikan, Gubernur Edy Rahmayadi seusai memimpin rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu sore (21/4/2021).

Turut hadir, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Plt Walikota Binjai, H. Amir Hamzah, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dan Bupati Dairi Edy Keleng Ate Berutu.

“Itu, yang berbau tempat hiburan malam (THM) di tutup, jangan-jangan kalian yang punya,” guyon Edy saat menyambangi satu persatu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat.

Menurut Edy Rahmayadi, Pemprovsu telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga dua pekan ke depan. Perpanjangan itu, kata Edy Rahmayadi, dilakukan lantaran kondisi kasus pandemi Covid-19 di Sumut, terutama Kota Medan masih tinggi. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1878/2021, tertanggal 4 Maret 2021 tentang PPKM Mikro.

Diketahui PPKM Mikro di Sumut diterapkan di enam kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Langkat dan Simalungun. PPKM Mikro itu telah beberapa kali diperpanjang dan akan berakhir 19 April 2021. “PPKM Mikro akan diperpanjang sampai bisa kita kendalikan. Karena di Medan sampai 15 ribu kasus. Jadi belum bisa kita kendalikan,” kata Edy.

Sebelumnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana ketika diminta Gubernur, paparan, mengungkapkan, sementara untuk Kabupaten Karo, Terkelin, berdasarkan data kumulatif sampai saat ini terkonfirmasi positif 631, sembuh 535 dan meninggal 52 orang sedangkan kontak erat 27 orang, sebutnya.

“Secara keseluruhan, Kabupaten Karo masuk zona orange, namun ke level desa dan kelurahan masuk zona hijau,” kata Bupati Karo.

Untuk menghormati bulan suci Ramadhan, terlebih saat ini kasus pandemi Covid-19 terus meningkat, saat itu juga Bupati Karo menginstruksikan Kepala Sat Pol PP Kabupaten Karo berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri dan lainnya untuk segera melakukan penutupan tempat hiburan malam.

Masih pada kesempatan itu, Gubernur Edy, teringat masa jabatan Bupati Karo Terkelin Brahmana tinggal satu hari lagi, dimana pada Kamis 22 April 2021 akan memasuki purna jabatan.

Bupati Karo Contoh Bagi Kepala Daerah Lain

“Walaupun tinggal sehari menjabat bupati, tapi tetap semangat mengikuti rapat dan tetap berkontribusi bagi bangsa dan negara, sikap seperti ini menjadi contoh bagi kepala daerah yang lain, tidak bisa hadir dengan alasan menjelang purna jabatan,” ujar Edy Rahmayadi sembari mengapresiasi Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Tidak Mudik

Ditambahkan Gubsu, masyarakat diminta untuk tidak mudik dan menjauhi kerumunan terutama di tempat-tempat wisata. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas penduduk Sumut meningkat signifikan ke taman dan tempat wisata pada libur panjang Februari 2020 hingga April 2021.

“Pada saat Iduladha 2020 ada peningkatan mobilitas 20%, saat libur kemerdekaan 29%-99%, Maulid Nabi 41%, Natal dan Tahun Baru 23%-85%, Imlek 21% dan Isra Mikraj 24%,” sebut Edy yang juga mantan Pangdam I/BB dan Pangkostrad itu.

Turut hadir mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kepala Dinas Perhubungan Gelora Fajar Purba, SH, MH, Plt Kepala BPBD Natanail Peranginangin, SH, MAP, Kadis Koperasi dan Ketenagakerjaan Adison Sebayang, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala. (R1)