Pematang Siantar, Karosatuklik.com – Wali Kota Pematangsiantar diduga melawan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait seleksi terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II.
Pasalnya menurut Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020, melarang pergantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Dalam surat edaran Mendagri itu juga disebutkan gubernur, bupati dan wali kota tidak melakukan pergantian pejabat hingga gubernur, bupati dan wali kota terpilih hasil Pilkada 2020 dilantik.
Meski Mendagri melarang, namun Pemkot Pematang Siantar tetap membuka seleksi JPTP yang pendaftarannya dimulai 16 Juni 2021 dan pengumuman hasil seleksi tanggal 7 Juli 2021 atau tidak sampai 1 bulan.
“Sebaiknya seleksi terbuka JPTP dibatalkan Wali Kota Pematangsiantar, karena bertentangan dengan surat edaran Mendagri,” ujar Fawer, Jumat (25/6/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar, Heryanto Siddik yang dikonfirmasi membantah wali kota melawan surat edaran Mendagri terkait seleksi terbuka JPTP setingkat eselon II.
“Sebelum pelaksanaan seleksi, Pemkot Pematangsiantar sudah terlebih mendapatkan rekomendasi atau zin dari Mendagri melalui gubernur, melalui surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800/3036/0TDA tanggal 7 Mei 2021, tentang persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar,”, ujar Sidik.
Selain itu menurut Siddik, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor: B-2024/KASN/06/2021 tanggal 9 Juni 2021 juga menerbitkan rekomendasi rencana seleksi terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (sindonews.com)