Seluk-beluk Pro Justitia: Prinsip dan Undang-undang di Balik Proses Penegakan Hukum

Inspiratif1493 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com -Dalam dunia hukum istilah pro justitia dikenal lantaran seringkali ditemukan dalam dokumen dan surat resmi yang dibuat oleh para pemangku penegak hukum.

Terlebih bila kasus terjadi merupakan kasus yang besar misalnya kasus korupsi atau tindak pidana yang menghebohkan seperti kasus pembunuhan Brigadir J. Istilah ini kemungkinan bisa digunakan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan.

Pengertian Pro Justitia

Menurut Yan Pramadya Puspa dalam buku Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda-Indonesia-Inggris, pro justitia berarti demi/untuk hukum atau undang-undang.

Secara terminologinya, pro justitia berasal dari kata for justice yang bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.

Dalam praktiknya, istilah pro justitia termuat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan maupun dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.

Mengutip tribratanews.kepri.polri.go.id, istilah pro justitia juga terdapat pada penetapan atau putusan pengadilan. Dalam penetapan atau putusan itu disebut dengan frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Secara administratif, penggunaan frasa pro justitia menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Secara materiil subtantif, berdasarkan dokumen hukum yang bertuliskan pro justitia, yaittu setiap tindakan hukum yang diambil sebagaimana surat tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Pro Justitia dalam Undang-undang

Merujuk situs web Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), titik kunci penyidikan dalam kerangka pro justitia merujuk pada asas due process of law, jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum. Salah satu prinsip utama persamaan setiap orang di hadapan hukum, diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

“Prinsip ini memandatkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekalipun pejabat negara atau aparat.”

Sementara, merujuk Pasal 197 ayat (1) huruf a UU 8/1981, surat putusan pemidanaan harus memuat, salah satunya, kepala putusan yang dituliskan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Patut diperhatikan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 diputus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “surat putusan pemidanaan memuat” tidak dimaknai “surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat” oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016.

Jika irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tak dicantumkan, akan berakibat pada putusan batal demi hukum.

Banyak pengamat berpendapat betapa penting peran polisi, jaksa, dan hakim dalam penegakan hukum. Bahkan, diklaim, keberhasilan membenahi lembaga dan proses penegakan hukum pro justitia, akan menyelesaikan seluruh persoalan hukum dan persoalan-persoalan lain seperti politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.

Tak diragukan betapa penting peran penegakan hukum pro justitia. Ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketenteraman, kemerdekaan dalam setiap hubungan politik, ekonomi, dan sosial ikut ditentukan oleh wajah dan pelaksanaan kerja pro justitia. (Tempo.co)