Sempat Kabur, Kakak Kandung Bupati Langkat Akhirnya Ditangkap dan Diboyong ke Gedung Merah Putih di Jakarta

Medan, Sumut1114 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Langkat berhasil menangkap Iskandar Peranginangin (IP).

Iskandar merupakan kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Iskandar sempat kabur dan melarikan diri saat diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim polisi yang menangkap Iskandar dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan antara KPK dan Polda Sumut berkordinasi untuk mengamankan Iskandar, Rabu malam, 19 Januari 2022.

“Untuk bertemu dengan IP disepakati di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selese, Kabupaten Langkat sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Hadi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 20 Januari 2022.

Hadi menyampaikan Iskandar selanjutnya diserahkan ke KPK untuk diboyong ke Gedung Merah Putih di Jakarta melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Iya. Masih ada hubungan famili dengan Bupati Langkat. Saat ini masih ada beberapa personel yang atas perbantuan KPK untuk mengamankan beberapa titik atau lokasi dilakukannya proses penggeledahan,” jelas Hadi.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemerintahan Kabupaten Langkat, sejak Selasa malam, 18 Januari 2022. Dalam proses penanganan kasus suap ini, lembaga antirasuah ini, dibantu langsung Polda Sumut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tersangka

Selain Terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Peranginangin (IP) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022.

Kasus itu bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.

Terbit memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.

Penunjukan Langsung Fee Proyek 16,5 Persen

Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Salah satu kontraktor yang menang mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Peranginangin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. Adapun KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp786 juta. (R1/viva.co.id)

Baca juga: Miliki Harta Rp 85 M, Punya Mobil 8 Unit, Bupati Langkat Terjaring OTT KPK